Di Bawah Ketiak Sang Buron : Teror Mafia Minyak di Bahar Unit 15

Dua jurnalis dikeroyok saat mengendus bisnis Illegal Drilling di Jambi. Ironisnya, sang bos besar disebut-sebut sebagai buronan Polda Jambi yang masih leluasa mengendalikan bisnis haram dan mengerahkan massa. Di mana wibawa hukum?

PEMAYUNG.COM JAMBI – Minggu, 26 April 2026, menjadi hari kelam bagi kemerdekaan pers di Jambi. Wan Subur dan Ujang, dua jurnalis dari Global Investigasi News, harus dilarikan ke rumah sakit setelah dikeroyok secara brutal di Bahar Unit 15. Namun, di balik luka fisik dan trauma yang dialami keduanya, tersimpan fakta yang jauh lebih mencengangkan: otak di balik teror ini diduga kuat adalah seorang buronan kelas kakap.

Sosok berinisial “Tanggang” dituding menjadi aktor intelektual di balik aksi “koboi” tersebut. Tanggang bukanlah nama baru dalam catatan kepolisian; ia adalah Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jambi. Namun, status buron itu nampaknya hanya menjadi deretan huruf tak bermakna di atas kertas. Di lapangan, Tanggang justru leluasa mengelola kerajaan minyak ilegal (Illegal Drilling) di kawasan Bungku dan memiliki nyali untuk memerintahkan massa membungkam jurnalis dengan kekerasan.

“Tanggang adalah DPO Polda Jambi. Fakta bahwa dia masih bisa menjalankan bisnis haram, bahkan berani mengerahkan anak buahnya melakukan penganiayaan, adalah bukti bahwa ia merasa di atas hukum,” tegas redaksi rekan sejawat dari Tipikornews.co.id.

Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi institusi Polri, khususnya Polda Jambi. Publik kini melayangkan tanya: Bagaimana mungkin seorang yang statusnya diburu bisa tetap memegang kendali bisnis bernilai miliaran rupiah di wilayah hukum yang sama? Apakah status DPO tersebut hanya pajangan di dinding kantor polisi, ataukah ada “tangan-tangan tak terlihat” dari oknum aparat yang memberikan jaminan keamanan bagi sang mafia?

Kejadian di Bahar Unit 15 bukan sekadar kasus penganiayaan biasa. Ini adalah tantangan terbuka bagi Kapolda Jambi. Kepercayaan publik kini berada di titik nadir. Jika seorang buron saja tidak mampu diringkus meski lokasi operasinya sudah menjadi rahasia umum, kepada siapa lagi rakyat harus mengadu?

Desakan kini mengalir deras. Polda Jambi diminta melakukan evaluasi total dan mencopot oknum-oknum di lapangan yang terbukti melakukan pembiaran. Tidak ada lagi ruang untuk berdiplomasi; Tanggang dan jaringan mafia minyaknya harus diseret ke meja hijau.

Kepada sang DPO, pesan dari komunitas pers benderang: “Di atas langit masih ada langit.” Aksi brutal terhadap jurnalis ini justru menjadi pemantik perhatian nasional. Komunitas media tidak akan berhenti menekan hingga kasus ini menembus meja Kapolri. Kini, bola panas ada di tangan Polda Jambi—membuktikan apakah hukum di bumi Jambi masih tegak lurus atau sudah lumat di tangan para mafia minyak. (tim)

LANDASAN HUKUM & HAK JAWAB

Pemberitaan Pemayung.com ini merupakan bagian dari upaya melindungi kemerdekaan pers dan penegakan hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Berdasarkan Pasal 4, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Setiap orang yang menghambat atau menghalangi tugas pers dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500.000.000 (Pasal 18).
  2. KUHP Pasal 170 & 351: Terkait pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum dan penganiayaan yang menyebabkan luka fisik.
  3. Hak Jawab (Pasal 5 ayat 2): Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi Polda Jambi maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi resmi terkait status DPO berinisial Tanggang dan perkembangan kasus penganiayaan jurnalis ini melalui Hak Jawab demi keberimbangan informasi.