Pemayung.com, Jambi – Penyidik Kejati Jambi sepertinya telah menjadikan Iskandar, warga Muara Sabak, sebagai target utama pada laporan ngawur Pemprov Jambi.Kejaksaan terus melakukan pemanggilan terhadap puluhan masyarakat Muara Sabak untuk dimintai keterangan dengan mencari celah unsur Tipikor yang akan dijeratkan kepada Iskandar.
Pengakuan dari salah satu warga Sabak usai diperiksa penyidik Kejati Jambi beberapa waktu lalu, mengatakan bahwa dirinya dicecar pertanyaan soal jual beli dengan Andi Epek, seorang oknum pegawai Kejaksaan di Batam.
“Penyidik Kejati Jambi sepertinya kejar soal jual beli Iskandar dengan Andi Epek. Bukan bertanya apakah benar Pemprov Jambi punya aset di Singkep,” ungkap warga tersebut yang minta indentitasnya dirahasiakan.
Dirinya menjelaskan bahwa diatas tanah seluas 187,6 hektar yang diklaim milik Pemprov Jambi tersebut bukan hanya milik Iskandar, terdapat beberapa orang pemilik lain diantaranya Kadis Koperasi Pemkab Tanjab Timur Herman Toni dan Syukur Laman alias Bos AK.
“Mengapa fokus ke Iskandar saja, sementara Herman Toni dan AK tak pernah dipanggil sebagai saksi. Ada apa dengan penyidik Kejati Jambi. Apakah ada atensi dari sejumlah pihak dalam kasus Iskandar,” ucapnya.Terpisah, pengamat kebijakan publik, Afrizal, mengatakan bahwa dirinya melihat ada keanehan dari para Jaksa di Kejati Jambi.
“Apakah Jaksa benar benar tau tanah itu milik Pemprov Jambi, apakah penyidik telah memeriksa Sertifikat HPL milik Pemprov Jambi yang terbukti tidak ada legalitas hukumnya. Ini kok malah sibuk mencari bukti-bukti Iskandar. Orang jual tanahnya sendiri kok,” ungkap Afrizal.
Afrizal mempertanyakan kepada penyidik pidsus Kejati Jambi terkait dokumen kepemilikan tanah yang dimiliki Pemprov Jambi, apakah telah diperiksa keasliannya.
“Penyidik jangan semena-mena terhadap masyarakat kecil, kalau nanti terbukti dokumen kepemilikan siapa yang palsu, akan beresiko terhadap pangkat dan baju kalian para Jaksa. Kasus Iskandar tak masuk akal dan pertama kali terjadi di Jambi. Kalianlah yang mafia tanah,” sebutnya.
Dibeberkannya, apabila dilihat beberapa dokumen kepemilikan tanah yang diperlihatkan Iskandar, maka Pemprov Jambi lah yang menyerobot lahan milik masyarakat.
“Demi uang dari Insvestor, kalian Pemprov dan Pemkab Tanjab Timur mati hati. Korbankan masyarakat, menjndak masyarakat dengan atensi ke Kejati Jambi. Persekongkolan yang kotor dilakukan pemerintah daerah saat ini,” tukasnya.
Catatan Redaksi :
Berita ini disusun mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak Dinas PUTR Provinsi Jambi maupun manajemen PRIMA UTAMA diberikan ruang seluas-luasnya untuk menggunakan Hak Jawab demi keberimbangan informasi.hak penyedia, untuk memberikan klarifikasi, koreksi, maupun Hak Jawab guna keberimbangan informasi.





















