Pemayung.com, Jambi – Tidaklah mudah perjuangan Iskandar, warga Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dalam mempertahankan hak kelompok tani Singkep yang direbut Pemprov Jambi.
Iskandar mengatakan, dirinya akan terus mempertahankan yang menjadi hak masyarakat dan warisan dari mendiang orang tuanya Mantan Pasirah Marga Sabak, Ahmad Abubakar.
Dikatakan dia, apapun yang akan terjadi nanti tetap akan bergerak dalam kebenaran hukum yang saat ini sedang berupaya menjerat dirinya.
“Sampai kapanpun atau mati sekalipun saya akan memperjuangkan tanah milik anggota kelompok tani Singkep yang akan direbut oleh Pemprov Jambi,” ucapnya.
Ia menegaskan, upaya hukum Tipikor yang akan dijeratkan kepada dirinya oleh penyidik Kejati Jambi saat ini, tidak akan terjadi selama kejujuran dalam pengakuan masyarakat berpihak pada kebenaran.
“Insyaallah, masyarakat Singkep akan berpihak kepada kebenaran. Hingga penyidik Kejati Jambi paham dengan apa yang dilakukannya adalah salah. Tidak ada unsur Tipikor seperti yang dituduhkan Pemprov Jambi,” kata Iskandar.
Pada pekan depan, Iskandar menyebut persidangan perdata sengketa lahan antara dirinya dengan Pemprov Jambi akan dimulai. Dan ia yakin akan memenangkan perkara hak milik tanah Singkep seluas 187,6 hektar yang diklaim Pemprov Jambi.
“Dengan dokumen kepemilikan tanah dan asal usul yang jelas yang saya miliki, Insyaallah saya yakin putusan pengadilan akan berpihak kepadanya. Apalagi melihat sertifikat HPL milik Pemprov Jambi yang tanpa asal usul dan SK Kementrian ATR BPN,” ungkap Iskandar.
Lebih lanjut dirinya berharap agar dukungan masyarakat kepada dirinya tidak akan pernah berhenti dan berpaling hingga bisa mengambil kembali tanah yang dirampas Pemprov Jambi.
“Dukungan masyarakat dan berdasarkan keterangan saksi yang dipanggil penyidik Kejati, insyaallah tuduhan Pemprov Jambi tak terbukti. Dan tanah yang dirampas bisa kembali lagi,” tutupnya.




















