
Pemayung.com MERANGIN – Pintu masuk kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin itu mendadak bisu. Selembar kertas penyegelan tertempel di sana, dijaga oleh puluhan mahasiswa yang mengepalkan tangan ke langit. Selasa, 28 April 2026, amarah Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Merangin meledak, menuntut satu nama segera angkat kaki dari kursinya: Misrinaldi.
Pelantikan Misrinaldi sebagai nakhoda baru dunia pendidikan Merangin dianggap sebagai penghinaan terhadap moralitas publik. Pasalnya, sang Kadis baru saja terseret dalam pusaran “nyanyian” miring di Pengadilan Tipikor Jambi. Ia dituding menikmati sisa-sisa “kue” Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK tahun 2022 saat masih menjabat Kabid SMA di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Dua Malam di Jayakarta
Bukan sekadar dugaan administratif, fakta persidangan mengungkap sisi gelap penggunaan dana pendidikan tersebut. Dalam kesaksian di bawah sumpah, tersangka David Pratama membeberkan narasi yang menggetarkan. Selembar jatah fee senilai Rp100 juta diduga mengalir ke kantong Misrinaldi.
Namun, yang paling memantik amarah mahasiswa adalah rincian “plesiran” ke Jakarta. David mengungkapkan, uang hasil pungutan dari para kepala sekolah itu diduga digunakan untuk membiayai syahwat hiburan di Club 36, Hotel Jayakarta. Tagihan sebesar Rp40 juta ludes hanya dalam dua malam. “Pak Misrinaldi ada di sana selama dua malam bersama rombongan,” ujar David di hadapan hakim, sebuah kesaksian yang kini menjadi peluru bagi massa PMII.
“Bupati Syukur harus mencopot Kadis Diknas! Jangan orang yang tersandung masalah moral malah dilantik. Ini tidak etis,” teriak seorang orator di tengah kepungan massa di Simpang Empat Kantor Bupati.
Sekda dan Tudingan ‘Preman’Ketegangan mencapai puncaknya ketika massa merangsek masuk ke Kantor Bupati Merangin setelah menunggu satu jam tanpa kepastian. Alih-alih ditemui Bupati M. Syukur, massa justru berhadapan dengan Sekda Merangin, Zulhifni. Bukannya mendinginkan suasana, Zulhifni justru melempar bensin ke arah api.
“Kamu ni Mahasiswa, tapi gaya kamu ni gaya preman,” cetus Zulhifni.
Ucapan sang pejabat teras itu seketika merusak sisa-sisa ruang dialog. Ketua Umum PC PMII Merangin, Suhani, langsung berang. “Hak kebebasan berpendapat ini diatur Undang-undang, tapi kami malah disebut preman. Kami minta klarifikasi atas pernyataan itu malam ini juga!” tegasnya.
Dukungan pun mengalir dari gerbong alumni PMII yang mengancam akan menurunkan massa lebih besar jika Zulhifni tidak segera meminta maaf secara terbuka. Kini, Merangin berada di persimpangan jalan: mempertahankan pejabat dengan rekam jejak yang amis, atau mendengarkan tuntutan moral anak-anak muda yang menolak pemimpin “pesakitan”.
Catatan Redaksi:Pemuatan berita ini merupakan bentuk fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers, redaksi menjamin sepenuhnya Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada Sdr. Misrinaldi, Sekda Zulhifni, maupun Pemerintah Kabupaten Merangin untuk memberikan klarifikasi secara tertulis guna memastikan prinsip keberimbangan informasi (cover both sides).




















