Mampukah Kejati Jambi “Garap” Syukur Laman Alias Akak ??

Pemayung.com, Jambi – Kasus dugaan penjualan aset pemerintah daerah berupa tanah di Singkep pada saat ini terus bergulir di meja penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi.

Kasus sengketa lahan yang saat ini sedang berjalan di persidangan perdata Pengadilan Negeri Tanjab Timur, Pemprov Jambi hanya terfokus pada satu nama yakni Iskandar.

Berdasarkan informasi dan investigasi media ini dilapangan, dugaan korupsi Iskandar hanyalah fitnah yang dilakukan Pemprov Jambi. Selain Iskandar warga sipil, penjualan tanah yang dilakukannya berdasarkan dokumen kepemilikan tanah yang ia miliki.

Sikap penyidik Kejati Jambi yang dinilai sebagai atensi khusus untuk jerat Iskandar ke Pidana ini, mendapatkan kecaman dari berbagai pihak, mulai dari tokoh masyarakat setempat hingga pengamat kebijakan publik Jambi, Afrizal.

Afrizal menyebut apakah warga sipil bisa dijerat pasal Tipikor?. Sementara temuan dilapangan jika benar tanah tersebut milik Pemprov Jambi, mengapa tidak melaporkan Kadis Koperasi Pemkab Tanjab Timur, Herman Toni (Penyelenggara Negara) dan Bos PT MPK Syukur Laman Alias AK.

“Toni telah menjual ratusan hektar ke AK dengan puluhan sertifikat. Diatas objek tanah yang diklaim Pemprov Jambi. Pertanyaannya mengapa Kejati Jambi tidak periksa AK dan Herman Toni yang jelas terbukti,” ungkap Afrizal.

Meskipun terdapat banyak kejanggalan dalam kasus ini, seharusnya Penyidik Kejati Jambi mengejar Herman Toni dan AK. Ini telah memenuhi unsur korupsi bukan fokus jerat Iskandar.

“Ini jelas atensi khusus dari pemerintah daerah, kenapa Pemprov Jambi takut ya sama AK. Ini Mafia Tanah loh, apalgi Toni pejabat negara, ini yang terpenuhi unsur korupsi bukan malah kejar Iskandar. Ada apa ini,” tegasnya.

Sementara saat ditemui awak media dan mempertanyakan mengapa Herman Toni dan AK tak dipanggil atau dilaporkan Pemprov Jambi soal penjualan tanah tersebut, Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya hanya tersenyum tak jawab pertanyaan itu.

Untuk diketahui, pada saat ini penyidik Kejati Jambi terus melakukan pemanggilan terhadap puluhan masyarakat Muara Sabak ditengah persidangan perdata berlangsung.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *