Di wilayah Sangak, satu unit alat berat bermerek Zoomlion bebas mengeruk emas secara ilegal meski lokasi tersebut rawan terpantau. Di balik deru mesinnya, berembus kabar tentang perlindungan oknum aparat yang membuat hukum seolah lumpuh di kaki Muara Siau.
PEMAYUNG.COM, MERANGIN – Hingga Selasa, 28 April 2026, perut bumi di wilayah Sangak, Desa Lubuk Beringin, Kecamatan Muara Siau, Kabupaten Merangin, belum juga berhenti mencucurkan emas. Namun, kemakmuran ini bukanlah milik rakyat banyak, melainkan hasil cengkeraman kuku-kuku baja ekskavator Zoomlion yang beroperasi secara ilegal. Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini bak duri dalam daging bagi masyarakat, yang dipaksa menonton kerusakan alam di depan mata tanpa daya untuk menghentikannya.
Penelusuran di lapangan menunjuk pada sosok bernama Juri sebagai pemilik tunggal alat berat tersebut. Keberadaan ekskavator ini bukanlah rahasia yang terkubur dalam hutan; suaranya menderu bebas dan jejaknya terlihat jelas. “Alat berat itu masih bekerja di wilayah Sangak, informasinya milik Juri,” ungkap seorang warga setempat dengan nada getir. Kebebasan Juri dalam mengoperasikan alat berat di wilayah hukum Merangin memicu pertanyaan besar: apa yang membuatnya begitu percaya diri menantang aturan negara?
Aroma pembiaran tercium sangat menyengat. Di tengah kemudahan teknologi pemantauan, mustahil aktivitas tambang menggunakan alat berat luput dari radar pihak berwenang. Namun, hingga detik ini, belum ada tindakan tegas yang mampu menyeret ekskavator tersebut keluar dari Sangak. Masyarakat mulai mengendus adanya “pagar besi” yang melindungi operasional Juri.
Dugaan keterlibatan oknum aparat bukan lagi sekadar desas-desus di warung kopi. Sumber kuat di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas ini diduga dibekingi oleh oknum dari institusi berseragam. Informasi semakin meruncing ketika diketahui bahwa putra dari Juri merupakan anggota aktif TNI. Benang merah inilah yang diduga menjadi “mantra sakti” yang membuat aparat penegak hukum seolah enggan mengusik zona Sangak.
Jika benar ada keterlibatan oknum aparat—baik sebagai pelindung maupun pemain di balik layar—maka ini adalah tamparan keras bagi integritas hukum di Jambi. Praktik PETI tidak hanya merusak ekosistem Sungai Siau dan hutan Merangin, tetapi juga menghancurkan kepercayaan rakyat terhadap institusi negara. Penegakan hukum yang hanya tajam kepada pekerja di bawah, namun tumpul kepada pemilik alat dan bekingnya, kian mempertegas wajah ketidakadilan.
Masyarakat kini mendesak Kepolisian Daerah Jambi dan institusi TNI untuk segera turun tangan. Publik menanti keberanian aparat untuk menghentikan ekskavator Zoomlion tersebut dan menyeret para aktor utamanya ke meja hijau. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu; sebab tak boleh ada ruang bagi siapa pun untuk bersembunyi di balik seragam demi melindungi bisnis ilegal.
Kini, bola panas ada di tangan otoritas keamanan Merangin. Akankah hukum benar-benar ditegakkan di Lubuk Beringin, ataukah ekskavator Juri akan tetap menderu nyaman dalam dekapan perlindungan yang misterius?
Catatan Redaksi:Pemuatan berita ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi menjamin hak jawab dan koreksi sepenuhnya kepada pihak Bapak Juri, Pemerintah Desa Lubuk Beringin, maupun institusi terkait guna memastikan keberimbangan informasi.




















