Skandal PT. Bumi Delta Hatten : Dari Kerinci Menuju Tebo, Didanai melalui pinjaman PT SMI

Megaproyek RSUD Tebo senilai Rp25 miliar jatuh ke tangan PT Bumi Delta Hatten, perusahaan yang lekat dengan sosok “Raja Tebo” dan rekam jejak merah di Kerinci. Didanai melalui pinjaman PT SMI, proyek ini dituding menjadi ajang politik instan demi syahwat pengembalian dana Pilkada.

PEMAYUNG.COM TEBO – Di tengah bayang-bayang defisit anggaran, Pemerintah Kabupaten Tebo mengambil langkah berisiko tinggi: berutang sebesar Rp100 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Alih-alih menjadi angin segar bagi infrastruktur, dana pinjaman tersebut justru diduga menjadi bancakan melalui proyek yang pemenangnya telah “terkunci” oleh lingkaran penguasa lokal.

Sorotan utama jatuh pada pembangunan Gedung Kebidanan, Ibu, dan Anak di RSUD Sultan Thaha Saifuddin (STS) Tebo. Proyek dengan pagu Rp25,07 miliar—yang sumber dananya berasal dari utang SMI—ini dimenangkan oleh PT Bumi Delta Hatten (BDH). Kemenangan ini memicu kegaduhan karena PT BDH dikenal sebagai perusahaan dengan rapor merah dalam pembangunan RS Pratama Kerinci dan diduga kuat hanya menjadi “bendera pinjaman” bagi aktor di balik layar: Chandra Ong alias Abeng, sang “Raja Tebo”.

Siasat Pinjam Bendera dan Bayang-Bayang KegagalanPengamat konstruksi mencium aroma pengaturan lelang yang kental. Dominasi Abeng di proyek-proyek strategis Jambi seolah tak tersentuh hukum, meski perusahaan yang digunakannya kerap bermasalah secara teknis. Di RS Pratama Kerinci, pengerjaannya disorot karena mutu beton yang rapuh dan manipulasi volume material.

Kini, pola yang sama membayangi Tebo. Analisis teknis menunjukkan risiko “copy-paste” kegagalan dari skandal RSUD Mendahara di Tanjung Jabung Timur:

  1. Mutu Beton Kritis: Penggunaan material di bawah standar demi mengejar margin keuntungan ilegal.
  2. Struktur Ringkih: Manipulasi volume pembesian pada fondasi bangunan bertingkat.
  3. Mekanikal-Elektrikal Kelas Dua: Pengadaan alat kesehatan dan sanitasi yang tidak sesuai standar medis.

Politik Instan dan “Ijon” PilkadaLangkah menarik pinjaman Rp100 miliar di akhir masa jabatan dinilai sebagai strategi politik instan. Dengan masa pengerjaan yang terburu-buru, proyek ini diduga sengaja dieksekusi melalui skema swakelola atau penunjukan langsung yang terselubung demi menciptakan “dana segar”.

“Pinjaman SMI ini membebani APBD selama bertahun-tahun. Namun, hasilnya justru dinikmati oleh segelintir kontraktor ‘Raja Tebo’. Kuat dugaan ini adalah cara cepat untuk pengembalian dana politik jelang Pilkada,” ujar seorang aktivis dari Ikatan Pemuda Anti Korupsi Jambi (IPAKJ).

IPAKJ mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi untuk tidak hanya menjadi penonton. Mereka menuntut audit investigatif menyeluruh terhadap proses tender di RSUD Tebo dan menelisik aliran dana dari PT BDH yang disinyalir menguap melalui rekening-rekening “bawah tanah” untuk kepentingan politis.

Kini, publik Tebo harus menanggung beban ganda: membayar utang ke PT SMI dengan bunga yang mencekik, sembari menerima fasilitas rumah sakit yang kualitasnya diragukan akibat cengkeraman dinasti proyek yang tak pernah puas.

Catatan Redaksi:Laporan ini disusun berdasarkan data publik, laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI, serta dokumen evaluasi pinjaman daerah sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial media sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi menjunjung tinggi asas keberimbangan dan memberikan ruang seluas-luasnya bagi PT Bumi Delta Hatten, Chandra Ong (Abeng), dan Pemkab Tebo untuk menyampaikan klarifikasi melalui Hak Jawab.