Oleh: Tuah Sutan Palito Intan
Ada yang menggelitik dari narasi pembangunan di Kota Jambi belakangan ini. Walikota Maulana melempar wacana untuk menyulap kawasan Kota Tua menjadi sirkuit non-permanen—sebuah arena adu balap bagi anak muda yang katanya untuk menyalurkan hobi. Sekilas terdengar progresif, namun jika dikuliti lebih dalam, wacana ini justru memperlihatkan gejala miskin imajinasi yang akut di kursi kekuasaan.
Membangun kota bukan seperti bermain video game. Kota Tua adalah saksi sejarah, sebuah kawasan yang seharusnya dirawat dengan sentuhan konservasi, estetika, dan narasi budaya yang kuat. Namun, alih-alih menjadikannya pusat literasi sejarah atau wisata pusaka (heritage) yang elegan, pemerintah justru berpikir untuk menjadikannya arena bising dengan deru knalpot dan kepulan asap ban. Ini adalah potret manajemen kota yang dijalankan tanpa arah dan tujuan yang jelas.
Sepertinya, pola pikir yang berkembang di Tanah Pilih Pusako Betuah ini adalah: apa yang terlihat, itu yang terlintas. Melihat banyak anak muda balap liar, solusinya langsung membuat sirkuit di tengah pemukiman bersejarah. Ini adalah logika jalan pintas. Sirkuit non-permanen di Kota Tua bukan hanya akan merusak suasana kawasan, tapi juga berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi dan kenyamanan warga yang bermukim di sana.
Seorang pemimpin seharusnya mampu melampaui apa yang sekadar tampak di depan mata. Jika sirkuit ini dipaksakan, Maulana bukan sedang membangun prestasi, melainkan sedang memamerkan ketidakjelasan arah pembangunan yang ia pimpin. Kota Jambi butuh sentuhan estetika dan keberlanjutan, bukan sekadar kebijakan reaktif yang meledak di media lalu layu tanpa manfaat nyata. Jangan sampai Kota Tua yang seharusnya menjadi memori kolektif warga, justru berakhir menjadi monumen kebijakan “kurang ide” yang dipaksakan.
Alih-alih menyelesaikan masalah balap liar, kebijakan ini justru berisiko melakukan normalisasi perilaku ugal-ugalan di ruang publik yang tidak tepat. Kita tidak sedang mendidik atlet, kita justru sedang mempertontonkan kebijakan yang kompromistis terhadap ketidakteraturan.
Catatan Redaksi (Undang-Undang Pers & Hak Jawab):
- Kemerdekaan Opini: Tulisan ini merupakan tajuk opini yang dilindungi oleh Pasal 4 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai bentuk partisipasi publik dalam mengkritisi kebijakan pemerintah daerah.
- Hak Jawab: Kami menyediakan ruang bagi Walikota Jambi atau pihak Pemerintah Kota Jambi untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, atau memaparkan kajian teknis terkait wacana sirkuit ini sesuai mandat Pasal 5 UU Pers.
- Fungsi Kontrol: Pers berperan sebagai pengawas kebijakan agar pembangunan daerah tetap berpijak pada prinsip tata ruang dan kelestarian sejarah.




















