PEMAYUNG.COM JAMBI – Di tengah bayang-bayang keterbatasan anggaran, semangat belasan karateka Jambi tidak luntur untuk menjemput prestasi di kancah nasional. Rabu, 6 Mei 2026, Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi menjadi saksi saat unsur pimpinan legislatif melepas secara resmi 17 atlet terbaik Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Jambi yang akan bertolak menuju Bandung, Jawa Barat.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah, didampingi Ketua Bapemperda sekaligus Ketua Umum FORKI Jambi, Abun Yani, memberikan restu langsung kepada kontingen yang akan berlaga di Kejuaraan Nasional (Kejurnas) FORKI pada 9-12 Mei mendatang. Baginya, keberangkatan 17 atlet ini adalah simbol resiliensi olahraga Jambi di tengah tantangan finansial yang mencekik.
“FORKI Jambi bisa mengirimkan banyak karateka tahun ini. Harapan kami, mereka menjunjung sportivitas dan meraih prestasi maksimal,” ujar Hafiz di hadapan para atlet dan pelatih.
Suntikan moral juga datang dari Ketua Harian FORKI Jambi, Ritas Mairianto, SE. Ia menekankan bahwa mental petarung harus tetap menyala meski fasilitas terbatas. “Kalian adalah putra-putri terbaik hasil seleksi ketat. Jangan jadikan keterbatasan sebagai alasan untuk mundur. Tunjukkan bahwa karateka Jambi mampu bersaing dengan daerah unggulan seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat,” tegas Ritas membakar semangat.
Abun Yani menambahkan, kontingen yang terdiri dari 11 atlet putra dan 6 putri ini merupakan hasil kurasi Kejurprov Maret lalu. Salah satu tumpuan harapan ada pada pundak Novisa Irni Salim, peraih perak PON Bela Diri 2025. Dengan persiapan yang diklaim mencapai 90 persen, target masuk lima besar nasional bukan sekadar isapan jempol.
Bagi KONI Jambi, Kejurnas Bandung bukan sekadar ajang berburu medali, melainkan filter awal menuju babak prakualifikasi PON 2027 dan PON 2028. Kini, langkah para karateka menuju tanah Pasundan menjadi pembuktian: bahwa dari ruang sidang rakyat, sebuah perjuangan untuk mengharumkan nama daerah dimulai.
Landasan Hukum dan Hak Jawab
Berita ini disusun dengan menjunjung tinggi prinsip jurnalistik dan fungsi kontrol sosial sesuai peraturan yang berlaku:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
- Pasal 3 ayat (1): Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
- Pasal 6: Pers nasional berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
- Hak Jawab dan Hak Koreksi:
Sesuai Pasal 1 butir 11 dan 12 UU Pers No. 40/1999, pihak-pihak yang merasa keberatan atau dirugikan oleh informasi dalam berita ini berhak mengajukan Hak Jawab sebagai bentuk klarifikasi. Redaksi juga membuka ruang bagi Hak Koreksi untuk membetulkan kesalahan data atau fakta demi menjaga kualitas informasi publik.

















