Pemayung.com, Jambi – Keseriusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dalam tangani kasus dugaan korupsi Iskandar, seakan tidak terbendung lagi oleh aturan Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Surat Edaran Mahkamah Agung.
Tudingan tanpa bukti dari Pemprov Jambi yang ditindaklanjuti penyidik Pidsus Kejati Jambi ini, terbukti bahwa hukum bisa diatur oleh oknum jaksa dan atensi penguasa daerah berlaku kuat di Jambi.
Namun disaat adanya permainan hukum pada proses penyidikan kasus Iskandar, Jaksa Kejati Jambi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara puluhan miliar rupiah.
Seperti yang sedang marak dipemberitaan dan platform media sosial adanya dugaan penyimpangan pengelolaan aset sitaan negara di Provinsi Jambi, yang dilakukan oleh Jaksa Kejati Jambi.
Sehingga hal ini memicu reaksi dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Wajar saja, mereka menilai terdapat indikasi serius tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.
Diketahui seperti dikutip dari Suara.com, aliansi yang menamakan diri Jaksa Watch Institute menyoroti dugaan penyalahgunaan aset sitaan negara oleh Kejaksaan Tinggi Jambi dalam pengelolaan pabrik kelapa sawit milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL).
Koordinator Aliansi Jaksa Watch Institute, Khalid Akbar, menyatakan bahwa pengoperasian aset sitaan oleh pihak swasta tanpa izin pengadilan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana.
“Fakta bahwa aset sitaan tersebut dioperasikan oleh pihak swasta tanpa izin pengadilan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana dan prinsip tata kelola aset negara,” ujar Khalid dalam keterangannya, Minggu (19/4/2026).
Menurutnya, praktik tersebut tidak dapat dianggap sebagai kesalahan administratif semata, melainkan mengarah pada dugaan tindak pidana yang terorganisir dan melibatkan lebih dari satu pihak.
“Kami menilai ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi berindikasi kuat sebagai tindak pidana yang terorganisir, baik dari internal kejaksaan maupun pihak korporasi,” katanya.
Aliansi juga mengungkapkan bahwa dari pengelolaan aset tersebut diduga terdapat keuntungan hingga Rp40 miliar yang tidak disetorkan ke kas negara. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Kasus ini disebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kredit Bank BNI senilai Rp105 miliar pada periode 2018–2019 yang menyeret aset PT PAL sebagai barang sitaan.
Atas dasar itu, Aliansi Jaksa Watch Institute mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh.
“Kami mendesak KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh terhadap dugaan pengelolaan ilegal aset sitaan PT PAL di Jambi,” kata Khalid.
Selain itu, mereka juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut melakukan penelusuran aliran dana guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
Mereka juga mengingatkan pentingnya penegakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 yang mengatur sanksi berat bagi pelaku korupsi.
“Bagi oknum jaksa yang terbukti korup, harus dijatuhi hukuman tegas, mulai dari pidana penjara hingga seumur hidup serta denda maksimal sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Khalid.
Sementara hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Jambi terkait dugaan korupsi di kubu internal Kejaksaan.

















