Oleh: Zalman Irwandi
Pemayung.com, Jambi – Penegakan hukum di Indonesia seakan tidak menjadi panutan bagi masyarakat lagi, hukum yang dulu dikenal kuat kini telah rapuh ditangan oknum oknum yang menjual hukum dengan pundi pundi rupiah.
Hukum juga tidak lagi menjadi panglima (rule of law), melainkan alat politik (rule by law) untuk melanggengkan kekuasaan dan kepentingan elit. Situasi ini menandai kemunduran demokrasi, di mana aturan hukum dimanipulasi melalui putusan-putusan kontroversial lembaga tinggi negara.
Seperti beberapa kasus yang terjadi di Jambi, hukum terlihat zolim kepada masyarakat disaat adanya atensi dari penguasa daerah (gubernur). Aparat Penegak Hukum (APH) seakan tidak paham hukum dengan melakukan penyidikan terhadap warga sipil yang dituding telah melakukan tindak pidana korupsi.
Penyidikan kasus sengketa lahan yang dipaksa oleh penyidik kejaksaan ke Pidana Tipikor ini, menjadi bentuk cerminan hukum jadi alat politik dan alat pemerintah daerah untuk menguasai tanah milik masyarakat.
Tidak hanya itu, hukum khususnya di wilayah Jambi tidak berarti tanpa adanya uang pelicin untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat ke APH. Dari proses penyidikan hingga pelimpahan kasus ke jaksa dan pengadilan, tanpa adanya uang pelicin apalah arti hukum di Jambi.
Berikut adalah poin-poin penting terkait rapuhnya hukum di tangan penguasa:
Penyalahgunaan Hukum sebagai Senjata Politik: Hukum sering digunakan untuk mendefinisikan kepentingan penguasa dan menyingkirkan oposisi atau kritik.
Putusan Kontroversial Lembaga Tinggi: Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) disorot karena putusan-putusan yang dinilai melanggengkan kekuasaan penguasa dan keluarganya.
Krisis Integritas Penegak Hukum: Terdapat keprihatinan serius mengenai apakah hakim sengaja menyalahgunakan teori hukum dan mengabaikan keadilan demi kepentingan kekuasaan.
Karakteristik Negara Hukum yang Rapuh: Situasi ini ditandai dengan kesewenang-wenangan yang terus terjadi dan terformalisasi dalam kebijakan.
Pembungkaman Kritik: Dominasi penguasa seringkali disertai dengan perlakuan tidak adil atau ancaman terhadap mereka yang berani menyuarakan kritik.
Erosi Keadilan: Pengaburan fakta hukum melalui opini dan pembentukan opini di luar konstruksi perkara membuat keadilan sulit dicapai.
Kondisi ini menuntut perlunya penegakan hukum yang berintegritas dan keberanian untuk mengembalikan hukum sebagai praktik kebenaran, bukan sekadar teks mati atau alat kekuasaan.
Salam sehat selalu untuk hukum di Indonesia, semoga keadilan benar benar didapatkan masyarakat kecil.
Penulis adalah Jurnalis menetap di Jambi
















