Monopoli Terselubung Proyek Jaling Jambi: Data SPSE Ungkap Empat Perusahaan Kuasai Belasan Paket Konstruksi TA 2026

PEMAYUNG.COM JAMBI – Praktik pengadaan barang dan jasa di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi kembali memantik sorotan. Dokumen rekapitulasi pengadaan langsung (PL) untuk proyek Jalan Lingkungan (Jaling) Tahun Anggaran 2026 menunjukkan indikasi kuat adanya penguasaan paket oleh kelompok penyedia jasa tertentu.

Berdasarkan penelusuran melalui sistem pengadaan elektronik (SPSE 4.5), dari 25 paket pekerjaan yang tersebar di berbagai kelurahan, belasan di antaranya terkonsentrasi pada empat nama perusahaan saja. PT Diva Agung Lestari (Pemilik AMP) Malah Tidak wajar hanya 500 juta, CV Maya Mandiri, dan CV Cakrawala Inti Berkarya tampak mendominasi daftar pemenang dengan masing-masing mengantongi 3 hingga 4 paket pekerjaan dalam satu siklus anggaran yang sama.

Pola “borong paket” ini terlihat nyata di beberapa wilayah. Di Kecamatan Alam Barajo dan Paal Merah, misalnya, sejumlah proyek dengan nilai pagu antara Rp100 juta hingga Rp200 juta jatuh ke tangan perusahaan yang sama secara beruntun. Meski secara regulasi Pengadaan Langsung diperbolehkan untuk nilai di bawah Rp200 juta, penumpukan proyek pada satu bendera memicu kekhawatiran terkait aspek kompetisi yang sehat dan potensi kendala teknis dalam pelaksanaan simultan di lapangan.

“Secara administratif mungkin terlihat sah, namun secara etika pengadaan, dominasi ini menutup ruang bagi penyedia jasa lain dan rawan menjadi titipan,” ungkap seorang pengamat kebijakan publik di Jambi. Menurutnya, pemecahan paket besar menjadi proyek-proyek kecil di bawah pagu lelang sering kali menjadi celah bagi oknum untuk mengatur pemenang tanpa pengawasan ketat dari publik.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari otoritas pengawas untuk memastikan bahwa miliaran rupiah dana publik yang mengalir ke lorong-lorong kota ini benar-benar menghasilkan aspal berkualitas, bukan sekadar menjadi lahan arisan proyek bagi segelintir kontraktor “sakti”.

Berikut adalah daftar detail dominasi vendor berdasarkan data yang Anda berikan, yang dapat digunakan sebagai lampiran data atau infografis pelengkap berita tersebut:

Rekapitulasi Dominasi Vendor Proyek Jaling Kota Jambi TA 2026

Nama PerusahaanJumlah PaketTotal Nilai Menang (Estimasi)Lokasi Proyek (Kelurahan)
PT Diva Agung Lestari (Pemilik AMP) Wajar4Rp500.000.000Eka Jaya, Kenali Besar, Paal Merah, Tanjung Pinang
CV Maya Mandiri4Rp410.000.000Pasir Putih (3 Paket), Talang Bakung
CV Cakrawala Inti Berkarya3Rp300.000.000Payo Selincah, Bakung Jaya, Talang Bakung
Bungo Agung Pratama3Rp300.000.000Paal Merah (2 Paket), Talang Bakung
CV Azlia Bersaudara2Rp399.000.000Bakung Jaya (2 Paket)
CV Raka Berlian Utama2Rp300.000.000Kenali Besar, Mayang Mangurai
CV Tiga Satu Maret2Rp283.500.000Mayang Mangurai, Kenali Besar
CV Naufal Mega Perkasa2Rp220.000.000Mayang Mangurai, Kenali Besar

Analisis Data :

  • Konsentrasi Kekuatan: Hanya dengan 8 perusahaan di atas, sudah tercover 22 paket dari total 25 paket yang ada. Artinya, sisa perusahaan lain hanya mendapatkan “remah-remah” dari total pagu anggaran.
  • Efisiensi vs Monopoli: Secara teknis, satu perusahaan ( CV Maya Mandiri) harus mengerjakan 4 lokasi berbeda dalam waktu bersamaan. Hal ini bisa menjadi poin kritis dalam berita terkait kualitas pengawasan dan kapasitas alat/personel.
  • Nilai Fantastis: CV Azlia Bersaudara mencatatkan nilai efisiensi tertinggi dengan memenangkan 2 paket yang totalnya hampir menyentuh Rp400 Juta, mendekati ambang batas tender lelang umum.

Data ini semakin memperkuat indikasi adanya “skema arisan” atau pembagian jatah proyek yang tidak merata di lingkungan Dinas PUPR Kota Jambi.

Kepatuhan Hukum Jurnalistik:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
    Pemberitaan ini disusun sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 6. Pers nasional berkewajiban memberikan informasi yang benar, akurat, dan transparan terkait penggunaan anggaran negara/daerah.
  2. Hak Jawab dan Hak Koreksi:
    Sesuai mandat Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers, setiap naskah berita ini terbuka untuk disanggah. Pihak Dinas PUPR Kota Jambi maupun direksi perusahaan yang disebutkan memiliki Hak Jawab secara proporsional untuk memberikan klarifikasi, serta Hak Koreksi jika terdapat data yang dianggap tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Redaksi menjamin ruang bagi pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan berita (both sides cover).