PEMAYUNG.COM MERANGGIN – Proyek Taman Kota senilai Rp3,15 miliar di Kabupaten Merangin kini memasuki babak baru yang kian pelik. Fokus publik yang semula tertuju pada angka fantastis ratusan juta rupiah untuk sebuah jam taman, kini bergeser pada dugaan ketidaksesuaian spesifikasi atau “merek siluman” yang terpasang di jantung kawasan tersebut.
Polemik ini memuncak saat ditemukan kontradiksi mencolok antara klaim konsultan pengawas dengan pengakuan teknisi di lapangan. Sebelumnya, pihak konsultan bersikeras bahwa jam yang terpasang adalah produk prestisius GF Clock Yasa Persada tipe AM130-AF. Namun, saat tim kami memantau proses perbaikan di lokasi, seorang teknisi justru mengeluarkan pengakuan mengejutkan.
“Jam ini mereknya Seiko, Bang. Kalau soal harga saya tidak tahu, itu urusan bos. Saya hanya teknisi,” ujar pria tersebut sembari mengutak-atik mesin jam yang sempat mogok. Ironisnya, pengakuan itu terlontar di hadapan staf Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Merangin yang mendampingi proses perbaikan.
Harga Selangit, Kualitas MelilitJam yang diklaim bernilai sekitar Rp400 juta tersebut memang terus menuai sorotan negatif. Bukan hanya soal harga yang dianggap tak masuk akal, tapi juga kualitasnya yang rapuh. Pantauan di lapangan menunjukkan satu dari empat sisi jam sering mati dan gagal menunjukkan waktu yang akurat—sebuah anomali bagi fasilitas yang disebut-sebut sebagai barang mewah spesifikasi tinggi.
Perbedaan merek antara dokumen pengadaan (GF Clock) dan fisik yang terpasang (Seiko) memicu aroma amis adanya praktik down-spec (penurunan spesifikasi). Jika benar terjadi perbedaan antara barang di lapangan dengan dokumen kontrak, maka selisih harga dari kedua merek tersebut berpotensi menjadi kerugian negara yang signifikan.
Menanti Ketok Palu BPKBola panas kini berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diketahui telah melakukan audit terhadap proyek tersebut. Transparansi hasil audit menjadi satu-satunya cara untuk membuktikan apakah proyek ini berjalan sesuai rel aturan atau justru menjadi ladang bancakan baru yang dibungkus fasilitas publik.
Berikut adalah tabel perbandingan estimasi harga pasar untuk mempertegas analisis dugaan penggelembungan anggaran (mark-up) atau penurunan spesifikasi (down-spec) pada proyek Jam Taman Kota Merangin:
Estimasi Perbandingan Harga: Dokumen vs Fakta Lapangan
| Item Perbandingan | GF Clock Yasa Persada (Tipe AM130-AF) | Jam Outdoor Merek Seiko (Standar) |
|---|---|---|
| Kategori Barang | Custom Architectural Outdoor Clock (Spesialis) | Commercial/Standard Outdoor Clock |
| Estimasi Harga Satuan | Rp250.000.000 – Rp400.000.000 | Rp30.000.000 – Rp80.000.000 |
| Sistem Penggerak | Satellite GPS Synchronization (Otomatis) | Quartz atau Electric Master Clock Standar |
| Ketahanan | Industrial Grade (Anti Karat & Cuaca Ekstrem) | Standard Outdoor Grade |
| Status dalam Proyek | Sesuai Dokumen Perencanaan | Diduga Barang yang Terpasang Riil |
| Potensi Selisih | – | Estimasi Selisih: Rp200 Juta – Rp300 Juta |
Poin Analisis Investigatif:
- Selisih Harga yang Mencolok: Jika pagu anggaran yang dialokasikan adalah untuk GF Clock (yang merupakan vendor spesialis jam menara/taman dengan sistem GPS), namun yang terpasang adalah merek Seiko standar, maka terdapat selisih harga yang sangat signifikan. Selisih inilah yang biasanya menjadi temuan kerugian negara oleh audit BPK.
- Akurasi vs Kerusakan: Jam GF Clock tipe AM130-AF dikenal memiliki akurasi satelit sehingga kecil kemungkinan mengalami “mati sebelah” atau tidak akurat. Fakta bahwa jam di lapangan sering mati memperkuat indikasi bahwa mesin yang digunakan adalah mesin jam biasa yang dipaksakan untuk skala besar.
- Tanggung Jawab Konsultan: Perbedaan keterangan antara Konsultan (yang menyebut GF Clock) dan Teknisi (yang menyebut Seiko) menunjukkan adanya ketidaksinkronan dalam pengawasan pekerjaan. Hal ini bisa mengarah pada pembiaran ketidaksesuaian spesifikasi (material discrepancy).
Hingga laporan ini diturunkan, baik kontraktor pelaksana maupun pejabat teras Dinas PUPR Merangin masih memilih bungkam seribu bahasa terkait sengkarut merek “Seiko” di tengah bayang-bayang anggaran “GF Clock” tersebut.
Pemberitahuan Hukum:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Naskah ini disusun berdasarkan fungsi kontrol sosial pers dalam mengawasi penggunaan uang negara sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 6. Informasi dihimpun dari observasi lapangan dan keterangan saksi di lokasi kejadian. - Hak Jawab dan Hak Koreksi:
Sesuai Pasal 1 dan Pasal 5 UU Pers, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi Dinas PUPR Merangin, Konsultan Pengawas, maupun Kontraktor Pelaksana untuk memberikan klarifikasi atau Hak Jawab guna meluruskan perbedaan informasi mengenai merek dan spesifikasi jam tersebut demi keberimbangan berita.
















