Nah!! Oknum Jaksa Kejati Jambi Diduga ‘Ancam’ dan Buat Gerah Masyarakat Tanjab Timur

Pemayung.com, Jambi – Oknum Jaksa Kejaksaan Tinggi Jambi diduga telah melakukan Intimidasi berupa pengancaman kepada H Hasanudin, warga Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Dugaan intimidasi oknum jaksa tersebut terjadi di kediaman rumah pribadi Hasanudin di kawasan Nibung Putih, Muara Sabak Barat, Senin (11/05/2026).

“Saya kaget tiba-tiba rumah saya didatangi orang yang menyebut dirinya seorang jaksa. Dia meminta saya untuk hadiri undangan Kejati Jambi sebagai saksi kasus dugaan korupsi Iskandar,” ungkap Hasanudin.

Hasanudin menyebutkan bahwa dirinya menolak hadir panggilan Kejati Jambi, dikarenakan tidak mengetahui permasalahan yang terjadi pada tanah milik Iskandar yang dibelinya.

“Buat apa saya hadir, selain menyita waktu saya untuk mencari nafkah, panggilan ini saja saya tidak mengerti terkait apa,” cetusnya.

Setelah mendengar penolakan untuk hadir dari Hasanudin, oknum Jaksa tersebut langsung melontarkan kata-kata yang sedikit mengancam.

“Jaksa itu ancam saya, akan melakukan penjemputan paksa jika tidak mau penuhi panggilan Kejati Jambi. Ini dia saya heran, inikan hak saya, kok malah diancam gitu,” beber pria yang akrab disapa Wak Jenggot tersebut.

Ancaman serupa dari Jaksa Kejaksaan Tinggi Jambi juga dialami oleh Mantan Lurah Singkep, Joni Wasita yang saat ini bertempat tinggal di Jogjakarta.

Dikatakan dia, apa yang dilakukan Jaksa Kejati Jambi melalui pesan singkat ke WhatsApp pribadinya yang mengancam jemput paksa jika tidak hadiri panggilan Kejati ini, merupakan perbuatan yang tidak menyenangkan.

“Saya sudah bilang penerbitan surat sporadik tanah milik Iskandar saat itu sudah sesuai prosedur hukum, dan itu benar tanah Iskandar. Terus masalahbya apa lagi,” kata Joni.

Seharusnya, kata dia, sebagai seorang jaksa, mereka harus paham. bagaimana proses hukum yang dilakukan dalam pemanggilan saksi.

“Saya berhak menolak, saya tidak takut apapun selama apa yang saya lakukan itu benar dan tidak menyalahi aturan. Kok maksa untuk hadir, memangnya sudah ada tersangka,” tegasnya.

Perbuatan oknum Jaksa Kejati Jambi tersebut, dinilai Joni, terlalu berlebih-lebihan dan suatu Intimidasi untuk menekan masyarakat sipil.

“Ini sudah ganggu kenyamanan kami sekeluarga, ini saya tegaskan kembali bahwa hak saya menolak untuk hadir,” tukasnya.

Untuk diketahui, pada kasus Iskandar yang ditangani oleh Penyidik Pidsus Kejati Jambi atas dugaan korupsi menjual aset negara ini, terdapat sejumlah kejanggalan. Selain tidak adanya jumlah berapa kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK RI, kasus  ini juga merupakan sengketa lahan.

Perkara Perdata Sengketa lahan antara Iskandar VS Pemprov Jambi pada saat ini  sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN). Tanjab Timur.

“Seharusnya jaksa Kejati Jambi tidak semena-mena memproses masyarakat dan mengintimidasi mereka. Apakah kalian paham hukum, masyarakat berhak menolak. Apalagi saat ini belum ada putusan inkrah yang sebut itu tanah Pemprov Jambi,” ungkap Saiful, pengamat kebijakan publik Jambi.

Dirinya menyarankan kepada penyidik Kejati Jambi untuk jangan mencederai hukum di Indonesia dengan memaksakan diri untuk menjerat Iskandar pasal Tipikor.

“Coba Jaksa sebut betapa kerugian negara yang dilakukan Iskandar ini, apakah yakin itu tanah Pemprov Jambi. Saya minta jaksa jangan menganggap masyarakat bodoh dan takut diancam. Ingat, apa yang dilakukan penyidik Kejati ini tidak sesuai prosedur hukum Tipikor,” imbuhnya.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Penkum Kejati Jambi.