Keluhan dari Lini Depan: Aroma Komersialisasi dan Ketusnya Layanan di RS Anisa

PEMAYUNG.COM MUARO JAMBI – Jeritan para bidan di wilayah Kebon IX, Muaro Jambi, menyingkap tabir suram pelayanan di RS Anisa. Sebagai garda terdepan yang kerap mengirimkan rujukan pasien, para bidan ini mulai menyuarakan kegelisahan mereka terhadap perlakuan yang diterima pasien, mulai dari sikap tenaga medis yang tidak ramah hingga indikasi tindakan medis yang dipaksakan.

Beberapa bidan yang ditemui tim redaksi mengungkapkan pola yang sama saat memberikan rujukan ke rumah sakit tersebut. Salah satu poin yang paling banyak disorot adalah perilaku dr. Nadia, yang disebut sering menunjukkan sikap ketus dan kurang komunikatif, baik kepada pasien maupun tenaga perujuk.

“Kami merujuk pasien agar mendapatkan ketenangan dan tindakan medis yang lebih tinggi, bukan malah mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan,” keluh seorang bidan senior di Kebon IX yang enggan disebutkan namanya demi keamanan profesi.

Waktu Tunggu dan Diagnosis yang DipertanyakanSelain masalah sikap, para bidan juga mengeluhkan waktu tunggu dokter yang dianggap terlalu lama, sehingga memperburuk kondisi psikologis pasien darurat. Namun, yang paling mengkhawatirkan adalah dugaan ketidakobjektifan dalam pemeriksaan medis.

Muncul kecurigaan di kalangan bidan bahwa pemeriksaan cenderung diarahkan pada keputusan sepihak untuk rawat inap dan tindakan operasi. “Seringkali kondisi pasien yang seharusnya masih bisa ditangani secara konservatif, justru langsung diarahkan ke meja operasi. Ini memunculkan kesan adanya upaya komersialisasi medis,” tambah sumber tersebut.

Persoalan ini dinilai penting untuk segera dievaluasi oleh manajemen rumah sakit. Jika dibiarkan, ketidakpercayaan tenaga kesehatan di tingkat bawah terhadap RS Anisa dapat berdampak pada terganggunya alur rujukan kesehatan bagi masyarakat di wilayah Kebon IX dan sekitarnya.

Pemberitahuan Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
    Pemberitaan ini disusun berdasarkan fungsi pers sebagai kontrol sosial dalam bidang pelayanan publik dan kesehatan sesuai Pasal 3 dan Pasal 6 UU Pers. Pers berkewajiban menyampaikan keluhan masyarakat agar tercipta perbaikan layanan.
  2. Hak Jawab dan Hak Koreksi:
    Sesuai Pasal 5 UU Pers, redaksi menyediakan ruang seluas-luasnya bagi Manajemen RS Anisa maupun dr. Nadia untuk memberikan Hak Jawab, penjelasan teknis medis, atau sanggahan terkait keluhan para bidan tersebut. Hal ini diperlukan guna menjamin keberimbangan informasi (check and balance) dan perlindungan terhadap reputasi profesional medis.