JAMBI – Proyek Penyusunan Dokumen Review Masterplan Kawasan Ekonomi Ujung Jabung pada Bappeda Provinsi Jambi TA 2025 kini memasuki babak baru yang kian janggal. Selain masalah linimasa kontrak yang mendahului legalitas, aroma pengondisian pemenang semakin menyengat setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian syarat Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang ditetapkan oleh dinas terkait.
Berdasarkan dokumen lelang, Bappeda Provinsi Jambi mensyaratkan SBU RK003 (Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi) untuk pengerjaan Review Masterplan tersebut. Hal ini memicu tanda tanya besar di kalangan ahli pengadaan. Sejatinya, proyek bersifat kewilayahan dan makro seperti Masterplan kawasan ekonomi seharusnya menggunakan klasifikasi PR002 (Jasa Pengembangan Wilayah).
SBU Salah Kamar: Rekayasa atau Perencanaan?Penggunaan kode RK003 dinilai sebagai upaya “salah kamar” yang dipaksakan. Kode tersebut biasanya diperuntukkan bagi teknis rekayasa jalan, jembatan, atau rel kereta api, bukan untuk kajian komprehensif masterplan kawasan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan tata guna lahan.
“Memaksakan kode rekayasa transportasi untuk pekerjaan perencanaan wilayah adalah anomali teknis. Ini patut dicurigai sebagai upaya untuk mengunci atau meloloskan rekanan tertentu yang hanya memiliki SBU tersebut, meski secara kompetensi tidak relevan,” ungkap Ambo pemerhati konstruksi di Jambi.
Legalitas yang Datang Terlambat
Kecurigaan itu diperkuat dengan fakta bahwa pemenang proyek, CV Mitra Yenuko Pratama, telah menandatangani kontrak pada 14 Oktober 2025. Padahal, SBU perusahaan tersebut baru resmi diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi INKINDO pada 20 Desember 2025.
Artinya, PPK Ir. Agus Sunaryo, M.Si menandatangani kontrak dengan perusahaan yang secara hukum belum memiliki sertifikasi keahlian yang disyaratkan saat masa pengerjaan dimulai. Maladministrasi ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bappeda Provinsi Jambi belum memberikan penjelasan resmi mengapa mereka meloloskan perusahaan dengan legalitas “menyusul” tersebut untuk mengelola anggaran negara di akhir tahun 2025.
Pemberitahuan Hukum:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial media terhadap transparansi dan legalitas penggunaan anggaran publik sesuai Pasal 3 dan Pasal 6 UU Pers. - Hak Jawab dan Hak Koreksi:
Sesuai Pasal 5 UU Pers, redaksi menyediakan ruang seluas-luasnya bagi Bappeda Provinsi Jambi, PPK Ir. Agus Sunaryo, M.Si, serta manajemen CV Mitra Yenuko Pratama untuk memberikan Hak Jawab atau klarifikasi mengenai penetapan syarat SBU RK003 dan sinkronisasi tanggal kontrak tersebut.

















