Jaksa Intimidasi dan Ancam Masyarakat, Pengamat: Kejati Jambi Jangan Semena-mena

Pemayung.com, Jambi – Masyarakat Tanjab Timur mengeluhkan sikap oknum Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi yang arogan dan dinilai melakukan Intimidasi.

Keluhan ini disampaikan H. Hasanudin, warga Nibung Putih, Muara Sabak Barat. Ia menganggap apa yang dilakukan oknum jaksa tersebut seakan mengancam dirinya.

“Saya diancam akan dijemput paksa jika tak hadiri panggilan Kejati Jambi. Bagaimana saya bisa hadir, saya saja tidak tau apa masalah nya jadi saksi,” ujar Hasanudin.

Dikatakan dia, berdasarkan dari surat panggilan sebagai saksi dari Kejati Jambi, tidak tertuliskan siapa tersangka yang terlibat kasus korupsi.

“Saya sebagai saksi siapa, siapa tersangka korupsi nya. Jadi saya tegaskan bahwa jangan ancam saya. Karena saya tidak tau masalahnya,” tegasnya.

Sementara saat dikonfirmasi awak media terkait sikap arogansi sang Jaksa, Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya mengatakan bahwa kasus ini masih proses penyidikan.

“Kalau menyangkut pokok perkara pidsus kan sudah ada jawaban kejati,” jawab Noly Wijaya, melalui pesan WhatsApp pribadinya, Selasa (12/10/2026).

Untuk diketahui pada saat ini, penyidik Kejati Jambi terus melakukan proses penyidikan kasus dugaan korupsi menjual tanah aset negara dengan terlapor Iskandar.

Iskandar merupakan warga Muara Sabak yang tanahnya seluas 187,6 hektar di Singkep diklaim milik Pemprov Jambi. Dan melaporkan Iskandar atas dugaan korupsi ke Kejati Jambi.

Dalam kasus Tipikor yang belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan terkait berapa total kerugian negara yang ditimbulkan oleh Iskandar, seperti laporan Pemprov Jambi.

Selain terus berproses di meja penyidik Pidsus Kejati Jambi, kasus sengketa lahan yang menjadi pidana Tipikor ini, sedang berjalan di persidangan perdata Pengadilan Negeri Tanjab Timur.

Pengamat publik Jambi, Saiful mengatakan bahwa terdapat unsur paksaan dalam proses penyidikan kasus Iskandar oleh penyidik Kejati Jambi.

“Ini Sengketa lahan, belum ada putusan tetap pengadilan terkait siapa pemilik sah tanah ratusan hektar di Singkep. Saya menduga adanya atensi untuk jerat Iskandar ke Tipikor,” ungkapnya.

Lebih lanjut dirinya meminta kepada penyidik Kejati Jambi untuk tidak mengkhianati kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

“Saya minta penyidik jangan menjadi penghianat dalam penegakan hukum. Jangan giring yang tidak salah menjadi salah. Anda jaksa pastinya paham, unsur Tipikor itu terpenuhi atau tidak pada kasus Iskandar. Jaksa Kejati Jambi jangan semena-mena,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *