Skandal “Lelang Pengantin” Bappeda Jambi: UKPBJ Diduga Manipulasi Alasan Pembatalan demi SBU CV Mitra Yenuko Pratama

PEMAYUNG.COM JAMBI – Praktik lancung dalam pengadaan jasa konsultansi Review Masterplan Kawasan Ekonomi Ujung Jabung senilai Rp1 Miliar kian terkuak. Dugaan skenario “Lelang Pengantin” menyeruak setelah ditemukan fakta bahwa pembatalan tender pertama diduga kuat merupakan strategi untuk menunggu perbaikan dokumen administratif CV Mitra Yenuko Pratama yang sempat “mati”.

Drama SBU: Dicabut, Lalu Terbit KembaliFakta dokumen menunjukkan bahwa pada 20 Juli 2025, Sertifikat Badan Usaha (SBU) RK003 milik CV Mitra Yenuko Pratama resmi dicabut atau dinyatakan tidak berlaku. Padahal, saat itu proses tender pertama sedang berjalan dengan batas akhir penawaran pada 24 Juli 2025.

Kondisi SBU yang mati ini secara otomatis membuat perusahaan tersebut gugur secara administrasi. Namun, alih-alih melanjutkan tender dengan peserta lain atau menyatakan tender gagal secara murni, pihak Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) diduga memainkan narasi berbeda.

Alasan Pembatalan yang Janggal Pada pengumuman hasil tender pertama, UKPBJ mengeluarkan alasan: “Tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran.” Alasan ini dinilai publik hanyalah tameng hukum untuk menutupi fakta bahwa “perusahaan jagoan” mereka sedang bermasalah dengan dokumen SBU-nya.

“Alasan tidak ada yang lulus itu sangat klise dan patut dicurigai sebagai cara untuk menggugurkan semua peserta secara kolektif agar tender bisa diulang dari nol,” ujar seorang praktisi hukum pengadaan di Jambi.

Skenario “Penyelamatan” di Lelang KeduaKejanggalan semakin sempurna saat melihat kronologi berikutnya:

  1. 13 Agustus 2025: SBU RK003 CV Mitra Yenuko Pratama tiba-tiba terbit kembali oleh Lembaga Sertifikasi INKINDO.
  2. September 2025: Bappeda Jambi langsung tancap gas membuka lelang kedua dengan batas kualifikasi 11 September 2025.

Dengan SBU yang sudah “hidup” kembali, CV Mitra Yenuko Pratama melenggang mulus memenangkan proyek jumbo tersebut. Skenario ini mengindikasikan adanya komunikasi “bawah tanah” antara dinas, UKPBJ, dan pihak rekanan untuk mengatur ritme lelang sesuai kesiapan dokumen perusahaan boneka.

SBU Transportasi untuk Proyek Masterplan Tak hanya soal waktu, penggunaan kode SBU RK003 (Teknik Sipil Transportasi) untuk proyek pengembangan kawasan ekonomi kembali dipertanyakan. Diduga, kode ini tetap dipertahankan meski tidak relevan dengan substansi pengembangan wilayah (AL002), semata-mata karena hanya SBU itu yang dimiliki oleh CV Mitra Yenuko Pratama.

Aroma korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proyek “akalan” akhir tahun ini kini menjadi bola panas. Publik mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan audit forensik terhadap sistem LPSE dan memeriksa oknum UKPBJ yang diduga terlibat dalam manipulasi alasan pembatalan tender pertama.

Penegakan Kode Etik dan Transparansi

Laporan ini disusun sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial media sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan hak kepada publik untuk memperoleh informasi yang tepat dan akurat mengenai penggunaan anggaran negara.

Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan keberimbangan informasi. Terkait temuan dan dugaan penyimpangan dalam proses tender di Bappeda Jambi ini, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak Bappeda Provinsi Jambi, UKPBJ Jambi, maupun manajemen CV Mitra Yenuko Pratama untuk menyampaikan klarifikasi.

Sesuai dengan Pasal 1, Pasal 5, dan Pasal 6 UU Pers, kami melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi dari pihak terkait yang merasa keberatan dengan pemberitaan ini. Klarifikasi dapat dikirimkan secara resmi melalui saluran komunikasi redaksi untuk diterbitkan pada kesempatan pertama demi menjaga marwah transparansi dan akuntabilitas publik.