Pemayung.com, JAMBI – Hiruk-pikuk terkait tudingan miring atas buruknya kualitas pengadaan mebel di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Jambi akhirnya mendapatkan jawaban resmi. Pihak otoritas pendidikan setempat angkat bicara guna meluruskan polemik administratif serta mengklarifikasi data anggaran yang sempat menggelinding liar di ruang publik belakangan ini.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Jambi, Drs. Mardiansyah, saat dikonfirmasi awak media menjelaskan secara rinci bahwa total pagu anggaran yang dialokasikan bernilai Rp4,3 miliar. Dana bersumber dari APBD tersebut difokuskan secara masif untuk pengadaan paket mebel di 98 Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang tersebar di wilayah Kota Jambi.
“Ini anggaran Rp4,3 miliar diperuntukkan bagi 98 SD di Kota Jambi. Dan seluruh proses pengadaannya sudah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Mardiansyah saat memberikan keterangan resmi kepada wartawan, Jumat (14/05/2026).
Menanggapi tuduhan mengenai adanya penurunan spesifikasi teknis (downgrade) material papan yang ringkih, Mardiansyah secara tegas menepis anggapan tersebut. Ia memastikan bahwa seluruh unit fasilitas belajar-mengajar yang dikirimkan oleh pihak rekanan telah melewati fase pengecekan fisik serta memiliki kualitas terbaik sesuai standarisasi kebutuhan siswa di kelas.
“Untuk aspek kualitas sendiri, tim kami sudah turun melakukan pengecekan langsung di lapangan. Hasilnya, semuanya bagus dan sesuai prosedur yang ditetapkan. Adapun kerusakan yang sempat mencuat dalam pemberitaan sebelumnya, kemungkinan besar itu adalah kursi atau meja lama yang belum diganti, karena keterbatasan anggaran membuat tidak semua ruang kelas bisa terpenuhi mebel baru sekaligus,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sekretaris Dinas juga meluruskan simpang siur informasi mengenai nominal anggaran lain yang ikut dikaitkan oleh masyarakat. Terkait dengan adanya polemik pemberitaan masalah pengadaan mebel dengan plot anggaran sebesar Rp2,3 miliar, ia menegaskan bahwa pos dana tersebut berdiri sendiri dan diperuntukkan bagi jenjang pendidikan menengah.
“Ini ada kekeliruan data di masyarakat. Anggaran Rp2,3 miliar itu peruntukannya adalah untuk 26 SMP Negeri, di mana distribusinya disesuaikan dengan kebutuhan ruang kelas masing-masing sekolah. Alokasi ini juga sudah termasuk untuk pemenuhan mebel laboratorium di SMP 26,” tukas Mardiansyah guna menyudahi spekulasi.
Penayangan klarifikasi dan konfirmasi resmi dari Dinas Pendidikan Kota Jambi ini merupakan wujud nyata kepatuhan redaksi terhadap produk hukum regulasi media nasional. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, perusahaan pers wajib melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional demi menegakkan asas keadilan informasi bagi publik.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, hak jawab ini dipublikasikan pada kesempatan pertama guna melahirkan keberimbangan berita (cover both sides). Redaksi Pemayung.com berkomitmen untuk terus menyajikan jurnalisme yang objektif, akurat, dan bebas dari opini yang menghakimi, sekaligus mengundang partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal transparansi pembangunan di Bumi Melayu.

















