Kedekatan Gubernur dan Jaksa Agung, Dinilai Jadi Atensi Kejati Jambi Tipikorkan Iskandar

Pemayung.com, Jambi – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Iskandar yang saat ini ditangani penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, menyisakan misteri ditengah masyarakat.

Betapa tidak, kasus dugaan Tipikor yang hendak dijeratkan kepada Iskandar oleh penyidik Kejati Jambi tersebut dinilai perkara yang dipaksakan pihak Kejaksaan.

Pengamat kebijakan publik, Afrizal, mengatakan bahwa kasus Iskandar ini merupakan pertama kalinya terjadi di Jambi.

“Ini kasus pertama di Jambi, pemerintah daerah melaporkan masyarakat sipil ke Kejaksaan atas dugaan korupsi. Padahal ini Sengketa Lahan dan laporan Pemprov Jambi juga tidak dipenuhi dengan bukti yang kuat,” ungkap Afrizal.

Afrizal menilai terdapat keanehan saat kejaksaan menindaklanjuti laporan Pemprov Jambi yang tidak dilengkapi dengan alat bukti yang kuat.

“Seharusnya Pemprov Jambi membuktikan bahwa tanah itu benar milik pemerintah daerah, bukan hanya menunjukkan sertifikat HPL saja. Pasti ada atensi khusus untuk jerat Iskandar,” ujarnya.

Dijelaskan dia, kasus konflik agraria atau sengketa lahan antara Pemprov Jambi dan Iskandar seharusnya pemerintah daerah melakukan upaya duduk bersama bukan malah menuding masyarakat korupsi.

“Pemerintah daerah di era kepemimpinan Wo Gub ini sangat luar biasa, bisa bisanya menuding masyarakat korupsi. Apakah ada putusan pengadilan tetap Pemprov Jambi sebagai pemilik tanah?,”

Afrizal mempertanyakan kepada Pemerintah Provinsi Jambi, apakah karena adanya kedekatan kedua pemimpin (wo gub dan Jaksa Agung) membuat sikap semena-mena terhadap masyarakat kecil.

“Apa karena ada kedekatan kedua pemimpin (Jaksa Agung dan gubernur) jadi dengan seenaknya menindas rakyat kecil. Pemerintah saat ini sungguh aneh, apalagi APH nya,” tukasnya.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Jambi maupun Pemerintah Provinsi Jambi terkait hal tersebut.