Bappeda Jambi Bermain di Ujung Jabung: Antara Syarat Review dan Skandal “Tender Gaib”

Oleh: Tuah Sutan Palito Intan

Pemayung.com, Jambi – Ada satu adagium klasik dalam proyek infrastruktur di negeri ini : sebuah proyek tidak benar-benar mati, ia hanya tidur sembari menunggu anggaran evaluasi yang baru lahir. Di pesisir Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, rombongan tiang pancang berkarat yang menancap di garis pantai adalah monumen bisu dari lelucon mahal bernama Proyek Pelabuhan Ujung Jabung Jambi. Sejak dicanangkan lebih dari satu dekade silam, mega-proyek ini sukses melintasi tiga rezim gubernur. Hasilnya konsisten: nihil progres operasional, tetapi subur dengan skandal hukum.

Ketika Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda Jambi) menggelontorkan anggaran Rp 1 miliar untuk Penyusunan Dokumen Review Masterplan pada akhir 2025 lalu, kita selayaknya mengernyitkan dahi. Kritik tajam yang dilemparkan para pengamat kebijakan publik menemukan pembenaran moralnya. Bagaimana mungkin dokumen review terus-menerus diproduksi di atas kegagalan perencanaan masa lalu yang fundamental? Memulai kembali proyek mangkrak bukan sekadar perkara memindahkan angka-angka di atas kertas kalkulasi anggaran. Ada serangkaian syarat mutlak yang harus dipenuhi agar review ini tidak berujung menjadi sekadar bagi-bagi kuota proyek konsultansi.

Syarat pertama dan yang paling pekat baunya adalah kejelasan status hukum. Kejaksaan Tinggi (Kejati Jambi) belakangan mengonfirmasi potret buram pengadaan lahan jalan akses pelabuhan yang macet total sejak 2011. Manipulasi data fiktif dan dokumen “sporadik” ilegal telah menelan uang rakyat hingga miliaran rupiah. Secara administrasi negara, melakukan review teknis atau finansial di atas objek yang sedang digeledah korupsinya oleh jaksa adalah tindakan gegabah. Lembaga penegak hukum harus memastikan pembersihan total anatomi perkara (clean and clear) sebelum cetak biru baru dilempar ke pasar.

Syarat kedua adalah rasionalitas konektivitas, bukan sekadar ilusi. Pelabuhan samudra tanpa jalan akses adalah kesia-siaan paripurna. Meskipun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengambil alih wewenang dan Pemprov Jambi mulai menjanjikan pembangunan jalan akses sepanjang 42 kilometer secara bertahap mulai 2026, jaminan ketersediaan anggaran pusat tetap menjadi tanda tanya besar. Tanpa ada integrasi riil ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), janji muluk ini hanya akan mengulangi siklus mangkrak berikutnya.

Terakhir, pemerintah harus menyadari bahwa memikat investor asing—entah dari Amerika Serikat atau Dubai yang diklaim berminat—membutuhkan kepastian market interest yang transparan. Investor tidak membeli janji politik; mereka membeli hitungan hinterland dan kepastian hukum. Menghidupkan kembali Ujung Jabung membutuhkan audit teknis independen yang berani menguliti kebobrokan struktur yang telanjur keropos dimakan air laut. Jika review teranyar bernilai miliaran ini tidak mampu menjawab persoalan mendasar di atas, maka ia tak lebih dari sekadar “tender gaib” pelipur lara bagi sebuah daerah yang tak kunjung lepas dari predikat sekadar “jalur perlintasan Sumatra”.