Misteri Hulu Proyek Sekolah Rakyat Rp446 Miliar: Berawal dari Kajian Lahan Bermasalah oleh CV Beltra Mandiri

PEMAYUNG.COM JAMBI — Sengkarut sengketa tapal batas dan penyusutan lahan proyek Sekolah Rakyat (SR) senilai Rp446 miliar di Bagan Pete diduga kuat bersumber dari malapraktik di tingkat hulu. Investigasi mendalam menemukan bahwa kekacauan administrasi ini berakar dari hasil dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah Untuk Fasilitas Umum yang digarap secara serampangan oleh CV Beltra Mandiri.

Dokumen perencanaan yang menjadi landasan utama penentuan koordinat dan luasan lahan tersebut kini digugat publik. Kajian hilir yang cacat ekosistem ini disinyalir lahir dari rahim perusahaan yang sejak awal memiliki masalah serius pada aspek legalitas serta kompetensi keahlian teknis.

Kontrak Kilat Tanpa Tender di Akhir Tahun

Berdasarkan penelusuran data dokumen pengadaan, CV Beltra Mandiri ditunjuk secara langsung melalui skema tanpa tender (Penunjukan Langsung) pada tanggal 22 Oktober 2024. Perusahaan ini diberikan waktu kerja kilat yang sangat singkat, yakni hanya sampai tanggal 20 November 2024, untuk memetakan instrumen krusial pengadaan tanah fasilitas umum tersebut.

“Bagaimana mungkin sebuah dokumen perencanaan pengadaan tanah untuk megaproyek ratusan miliar diselesaikan hanya dalam waktu kurang dari satu bulan oleh perusahaan yang keahliannya bermasalah?” cetus Afriadi dari Ikatan Pemuda Anti Korupsi Jambi.

Kondisi kontrak kilat ini memperkuat kecurigaan adanya praktik “bagi-bagi jatah proyek” di akhir tahun anggaran 2024. Imbas dari penunjukan vendor yang diduga tidak kompeten ini, output dokumen yang dihasilkan menjadi produk cacat hukum yang gagal memetakan batas yurisdiksi riil antara Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.

Produk Kajian Cacat Hukum yang Menyesatkan Kebijakan

Ketidakabsahan kompetensi CV Beltra Mandiri dalam merancang studi kelayakan penyiapan lahan ini dinilai menjadi pemicu utama lahirnya data fiktif. Dokumen perencanaan yang bermasalah tersebut melahirkan dua blunder fatal: mencaplok wilayah administratif Kabupaten Muaro Jambi dan memanipulasi luasan lahan dari 5 hektare faktual menjadi laporan 7 hektare di meja menteri.

Aparat penegak hukum kini didesak untuk memundurkan radar pemeriksaan mereka ke tahun anggaran 2024. Audit investigatif harus menyasar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang meloloskan CV Beltra Mandiri, guna membongkar motif di balik pelibatan perusahaan bermasalah dalam menyusun cetak biru proyek strategis nasional ini.

Kedok Inpres Nomor 8 Tahun 2025 dan Kelalaian Gubernur

Pembangunan megaproyek ini mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang pedoman utama penyelenggaraan Sekolah Rakyat untuk pengentasan kemiskinan ekstrem. Merujuk pada poin 46 huruf c regulasi tersebut, Gubernur Jambi memegang tanggung jawab mutlak dalam urusan penyiapan lahan dan pengurusan perizinan.

“Ini polemik yang sangat serius. Jika Gubernur menyiapkan lahan yang status batas wilayahnya masih bersengketa atau keliru secara administratif, maka seluruh izin mendirikan bangunan dan sertifikat tanah proyek tersebut cacat hukum,” tegas Afriadi dari Ikatan Pemuda Anti Korupsi Jambi.

Kelalaian Pemprov Jambi dalam memetakan batas wilayah ini dinilai menjadi akar kekacauan. Aparat penegak hukum kini didesak memeriksa tim sembilan pembebasan lahan Pemprov untuk membuktikan apakah ada unsur kesengajaan dalam mengaburkan status tanah demi mengejar target pencairan anggaran.

Misteri Penyusutan Lahan dan Manipulasi Laporan

Selain dugaan salah lokasi, proyek multimiliar ini dihantam isu manipulasi data luasan tanah di kawasan Zona Hijau Hutan Kota Bagan Pete. Perbedaan data antara dokumen laporan di meja menteri dan fakta riil di lapangan sangat kontradiktif:

  • Laporan Walikota ke Menteri Sosial: Mengklaim ketersediaan lahan seluas 7 hektare yang dinyatakan clean and clear.
  • Fakta Lapangan Dinas LH Kota Jambi: Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Mahruzar, S.T., mengakui luas lahan faktual hanya berkisar kurang lebih 5 hektare.

Selisih raibnya lahan seluas 2 hektare ini memperkuat kecurigaan publik adanya praktik “asalkan bapak senang” demi menggolkan kucuran dana APBN Tahun Anggaran 2025–2026. Manipulasi data ruang dan ukuran ini rawan memicu kerugian negara yang masif pada komponen biaya ganti rugi lahan.

Jaminan Undang-Undang Pers dan Hak Jawab

Pengungkapan aktor hulu dalam proyek pengadaan tanah fasilitas umum ini merupakan bagian dari pemenuhan hak publik atas keterbukaan informasi anggaran. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers memiliki peran mutlak dalam menegakkan keadilan, kebenaran, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi.

Seluruh rangkaian pemberitaan investigatif berkala ini disusun secara objektif, berimbang, dan berlandaskan bukti dokumen pengadaan. Merujuk pada Pasal 1, Pasal 5, dan Pasal 6 UU Pers, redaksi menyediakan ruang seluas-luasnya bagi jajaran Direksi CV Beltra Mandiri, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah tahun 2024, serta Pemprov/Pemkot Jambi untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi demi menyajikan informasi yang utuh bagi publik.