PEMAYUNG.COM JAMBI – Pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi tengah menjadi sorotan. Pasalnya, paket Belanja Pemeliharaan Jalan dan Jembatan – Jalan-Jalan Kota diduga sengaja dipecah menjadi 21 paket kecil, namun jejak digitalnya kini diduga sengaja dikaburkan dari sistem publik.
Berdasarkan penelusuran, proyek tersebut sebelumnya terdaftar dengan beberapa identitas, di antaranya kode RUP 66182443 dan 66184912. Kedua kode ini sempat muncul di katalog elektronik (E-Katalog) sebagai dasar transaksi. Namun, kejanggalan muncul saat dilakukan kroscek pada laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP; kode-kode RUP tersebut kini tidak lagi ditemukan atau diduga telah dihapus dari sistem.
Indikasi Mengaburkan Transparansi Praktik memecah paket besar menjadi puluhan paket kecil disinyalir sebagai upaya penyesuaian mekanisme pengadaan. Namun, penghapusan RUP pasca-pelaksanaan di E-Katalog diduga merupakan taktik untuk menutup akses pengawasan publik. Sesuai aturan LKPP, RUP yang sudah digunakan untuk transaksi tidak seharusnya dihapus karena merupakan dokumen publik yang menjadi dasar akuntabilitas anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas PUTR Kota Jambi terkait hilangnya data RUP tersebut dari sistem nasional LKPP.
Catatan Redaksi (Undang-Undang Pers & Hak Jawab):
Berita ini diterbitkan sebagai bentuk fungsi pengawasan pers terhadap penggunaan anggaran negara, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Sesuai dengan Pasal 1, Pasal 5, dan Pasal 6 UU Pers No. 40/1999, serta Kode Etik Jurnalistik, kami menjunjung tinggi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan transparan.
Redaksi memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pihak Dinas PUTR Kota Jambi maupun pihak terkait lainnya untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi apabila terdapat kekeliruan fakta dalam pemberitaan ini. Hak Jawab dapat disampaikan secara tertulis melalui kontak redaksi kami agar informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang dan objektif.

















