PEMAYUNG.COM, JAMBI – Sebuah tabir gelap kembali menyelimuti gedung wakil rakyat di Provinsi Jambi. Di tengah kelesuan ekonomi masyarakat, muncul kabar menghebohkan mengenai dugaan pembagian “jatah” proyek pembangunan senilai Rp3 miliar hingga Rp7 miliar bagi level pimpinan DPRD Provinsi Jambi sebagai imbal balik pengesahan APBD 2026.
Isu transaksional ini mencuat seiring dengan lolosnya dana tambahan senilai Rp57 miliar yang diduga dimasukkan secara sepihak tanpa melalui mekanisme pembahasan resmi di Badan Anggaran (Banggar). “Kue” pembangunan ini disinyalir menjadi “uang ketuk” gaya baru agar proses pengesahan anggaran berjalan mulus tanpa hambatan berarti dari pihak legislatif.
Kesenjangan “Jatah” ProyekData yang dihimpun menunjukkan adanya kesenjangan mencolok dalam pembagian paket proyek ini:
- Pimpinan/Elit Dewan: Diduga mendapatkan alokasi paket proyek dengan nilai fantastis berkisar antara Rp3 miliar hingga Rp7 miliar.
- Anggota Dewan Biasa: Dikabarkan menerima jatah proyek jalan lingkungan melalui jalur Pokok Pikiran (Pokir) dengan nilai rata-rata Rp300 juta per paket.
- Opsi Tunai: Informasi dari sumber internal menyebut adanya opsi pengambilan imbalan berupa uang tunai senilai Rp30 juta sebagai fee proyek bagi anggota yang tidak mengambil jatah fisik.
Kemewahan di Tengah Krisis Fiskal, tak hanya jatah proyek, gaya hidup elit dewan juga tercermin dari anggaran fasilitas kantor yang menelan biaya miliaran rupiah dari APBD 2026. Berdasarkan data resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, terdapat sejumlah paket belanja yang dinilai melukai rasa keadilan publik:
- Rehabilitasi Ruang Kerja Ketua DPRD: Dialokasikan sebesar Rp498,4 juta.
- Rehabilitasi Ruang Komisi DPRD: Menelan anggaran hingga Rp1,32 miliar.
- Jasa Tenaga Kebersihan: Anggaran jasa “sapu-menyapu” gedung dewan mencapai angka fantastis Rp2,5 miliar untuk tahun 2026.
- Rehab Rumah Dinas Waka I: Dianggarkan sebesar Rp500 juta pada akhir 2025.
Kritik tajam pun berdatangan dari berbagai elemen masyarakat. Afriadi Aktivis anti-korupsi menilai bahwa DPRD Jambi tampaknya lebih sibuk mempercantik ruang kerja dan mengamankan jatah proyek daripada memperhatikan infrastruktur jalan yang rusak dan harga bahan pokok yang mencekik rakyat.
Hingga saat ini, pihak Sekretariat DPRD maupun pimpinan dewan belum memberikan penjelasan rinci mengenai dasar urgensi rehabilitasi ruang kerja dan mekanisme pembagian paket proyek yang ramai diperbincangkan tersebut. (tim)
LANDASAN HUKUM & HAK JAWAB
Dalam menjalankan peran pengawasan, pers memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang sebagaimana diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Berdasarkan Pasal 6, pers memiliki peran untuk melakukan pengawasan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan penggunaan uang rakyat.
- Hak Jawab (Pasal 5 ayat 2): Redaksi memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi Ketua dan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi untuk menyampaikan Hak Jawab atau klarifikasi resmi jika terdapat data atau fakta dalam pemberitaan ini yang dianggap tidak sesuai. Keterangan resmi dapat disampaikan melalui persuratan formal ke kantor redaksi demi menjaga objektivitas dan keberimbangan berita.




















