Menanti Ujung Perkara Pinto Jayanegara: Lambat di Tangan Penyidik? Drama Ulur Waktu di Bukit Sari

Setahun berlalu sejak Pinto Jayanegara keluar dari ruang penyidik dengan langkah terburu-buru, berkas perkara korupsi perjalanan dinasnya seolah membeku. Di koridor Mapolda Jambi, keadilan tampak sedang berjalan di tempat, terjebak di antara tumpukan audit dan lobi-lobi politik.

Pemayung.com, JAMBI – Selasa sore di bulan April 2025, matahari baru saja condong ke barat saat Pinto Jayanegara menyeka peluh di dahinya. Keluar dari pintu gedung Ditreskrimsus Polda Jambi, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 itu tak lagi segarang saat memimpin rapat paripurna. Sembilan jam ia dikurung dalam ruang interogasi, menjawab berondongan pertanyaan penyidik mengenai aroma busuk dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinasnya.

Namun, setahun setelah peristiwa itu, debu-debu perkara seolah sengaja dibiarkan mengendap. Kabar mengenai kelanjutan kasus ini timbul tenggelam, memicu kecurigaan bahwa penanganan perkara sengaja “didinginkan” di tengah pergulatan politik daerah.

Kronologi: Dari Laporan hingga Senyap

Pusaran kasus ini bermula dari temuan adanya ketidaksinkronan data perjalanan dinas sang politikus Golkar tersebut. Berikut adalah garis waktu yang berhasil dirangkum:

  • Mei 2024: Aroma Sangit Tercium
    Laporan mengenai dugaan SPJ fiktif dan penyimpangan dana rumah tangga pimpinan DPRD mulai masuk ke meja penyidik. Polda Jambi mulai mengendus adanya kerugian negara yang tidak sedikit dari pos perjalanan dinas Pinto.
  • November 2024: Masuk Meja Hijau Korps Cokelat
    Polda Jambi secara resmi meningkatkan status penanganan perkara. Sejumlah staf sekretariat dewan mulai dipanggil satu per satu ke markas di kawasan Bukit Sari untuk “bernyanyi”.
  • 10 April 2025: Sembilan Jam yang Menekan
    Pinto memenuhi panggilan penyidik. Dalam pemeriksaan maraton selama sembilan jam, ia dicecar mengenai aliran dana yang diduga tak sesuai peruntukan. Keluar dari ruang pemeriksaan, Pinto melemparkan bola panas: ia menyebut urusan administratif adalah tanggung jawab sekretariat, bukan dirinya semata.
  • Juni 2025 – Maret 2026: Labirin Audit
    Penyidik berulang kali melontarkan alasan klasik: menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara. Di sinilah perkara mulai “terkesan diperlambat”. Koordinasi antarlembaga ini menjadi celah waktu yang membuat status hukum Pinto tak kunjung terang.
  • April 2026: Desakan dari Jalanan
    Aktivis antikorupsi mulai gerah. Gerakan Barisan Rakyat Kebebasan (GBRK) kembali turun ke jalan, menagih janji Kapolda Jambi untuk menuntaskan perkara. Mereka mengendus adanya aroma “main mata” agar kasus ini layu sebelum sampai ke meja hijau.

Strategi “Lempar Handuk”

Siasat Pinto cukup terbaca. Dengan menyeret nama-nama staf Sekretariat DPRD, ia mencoba membangun narasi bahwa korupsi ini adalah “dosa kolektif” atau sekadar kesalahan administratif. Namun, penyidik Subdit Tipikor kabarnya telah mengantongi bukti bahwa ada perintah langsung untuk memanipulasi dokumen guna mencairkan uang negara yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Di Balik Tabir Audit yang Senyap

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebuntuan perkara ini sering kali dialamatkan pada proses audit Inspektorat yang tak kunjung final. Hingga Maret 2026, penyidik masih berdalih sedang “mendalami penerapan pasal” sembari menunggu angka pasti kerugian negara. Pola “saling tunggu” antara penyidik dan auditor ini sering kali menjadi celah bagi tersangka potensial untuk melakukan konsolidasi politik

Kini, bola panas ada di tangan Kapolda Jambi. Apakah kepolisian berani memutus rantai impunitas sang politikus, ataukah kasus ini akan berakhir sebagai tumpukan kertas usang di pojok gudang arsip?

📝 CATATAN REDAKSI & HAK JAWAB

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi menyampaikan:

  1. Hak Jawab (Pasal 5 ayat 2): Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya kepada Pinto Jayanegara dan penasihat hukumnya untuk menanggapi kronologi ini. Kami akan memuat klarifikasi tersebut guna menjaga keberimbangan informasi.
  2. Transparansi Penyidikan: Laporan ini disusun berdasarkan fakta persidangan publik, pernyataan resmi kepolisian di media massa, dan tuntutan transparansi dari kelompok masyarakat sipil.
  3. Asas Praduga Tak Bersalah: Hingga berita ini diturunkan, status Pinto Jayanegara masih sebagai terlapor/saksi. Ia wajib dianggap tidak bersalah sampai pengadilan menjatuhkan vonis inkrah.