Sengkarut lahan 187 hektare di Muara Sabak. Di balik pemeriksaan Kejati, terungkap dugaan pungutan sejuta per hektare untuk biaya ‘uang jalan’ tim aset daerah
Pemerintah Provinsi Jambi dituding melakukan intimidasi sistematis untuk menguasai 187,6 hektare lahan di Tanjung Jabung Timur. Tanpa putusan perdata, instrumen hukum korupsi kini digunakan untuk menekuk lutut ahli waris dan warga setempat.
Pemayung.com JAMBI — Di atas hamparan tanah seluas 187,6 hektare di Singkep, Muara Sabak Barat, sebuah “perang” dokumen sedang berlangsung. Di satu sisi berdiri Iskandar, ahli waris dari mantan Pasirah Marga Sabak, Ahmad Abubakar, yang memegang sejarah kepemilikan turun-temurun. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi hadir dengan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang asal-usulnya kini digugat publik.
Namun, alih-alih menempuh jalur perdata untuk membuktikan klaim aset, Pemprov Jambi justru mengambil langkah ekstrem: melaporkan Iskandar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dengan delik tindak pidana korupsi. Langkah ini memicu kecaman keras dan tudingan adanya kriminalisasi terhadap warga kecil.
Penyidik yang “Tancap Gas”
Ketua Ikatan Pemuda Anti Korupsi Jambi (IPAKJ) mencium aroma tak sedap di balik pemeriksaan Iskandar oleh Kejati Jambi pada Senin, 13 April 2026. Ia mempertanyakan dasar penyidik yang langsung masuk ke ranah pidana khusus tanpa ada putusan pengadilan yang menyatakan lahan tersebut adalah aset sah Pemprov.
“Harusnya Kejati tidak menelan laporan mentah-mentah. Jika kedua pihak saling klaim dokumen, jalurnya adalah pengadilan perdata. Memaksakan kasus ini ke hukum korupsi adalah bentuk intimidasi terhadap masyarakat,” tegasnya.
Kesaksian serupa datang dari mantan Lurah Singkep, Anjas. Usai menjalani panggilan kedua di Gedung Adhyaksa Jambi, Anjas mengaku merasa ditekan penyidik soal penerbitan surat sporadik. “Jawaban saya satu: karena saya tahu tanah itu milik Ahmad Abubakar, bukan Pemprov Jambi. Penyidik seperti mau menekan saya,” ujarnya ketus.
Video Pengakuan dan Pungutan Sejuta
Isu “perampasan” ini kian pekat dengan beredarnya sebuah video berdurasi lima menit. Dalam video tersebut, seorang warga mengaku diminta membayar Rp 1 juta per hektare untuk mengolah lahan tersebut kembali. Tragisnya, uang itu diduga dikumpulkan untuk membiayai “uang jalan” tim BPKAD Provinsi Jambi serta membayar kuasa hukum agar mau turun ke lokasi pada akhir 2025 lalu.
Siasat Pemprov yang diduga menggunakan masyarakat setempat sebagai alat untuk menduduki lahan ratusan hektare tersebut dinilai sebagai cara-cara “adu domba” antarwarga. Jika benar, maka narasi penertiban aset daerah ini hanyalah sampul dari sebuah skenario besar penguasaan lahan secara paksa. (tim)
CATATAN REDAKSI & HAK JAWAB
Laporan ini disusun berdasarkan pengaduan masyarakat, kesaksian pihak-pihak terkait yang diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jambi, serta rekaman bukti digital yang beredar di lapangan.
- Hak Jawab (Pasal 5 UU Pers): Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi menyediakan ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Provinsi Jambi (khususnya BPKAD) dan Kejaksaan Tinggi Jambi untuk memberikan klarifikasi mendalam terkait legalitas klaim aset dan dasar hukum penanganan kasus ini.
- Asas Praduga Tak Bersalah: Redaksi menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Jambi, namun tetap menggarisbawahi pentingnya pemenuhan aspek hukum perdata dalam sengketa lahan.
- Landasan Hukum: Berita ini diterbitkan sebagai bentuk pemenuhan fungsi kontrol sosial pers dalam mengawal transparansi penegakan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat atas tanah.



















