Misteri Rp64 Juta: Siapa Sebenarnya Penerima Iuran Jaminan Kematian di Disdik Tanjabtim?

Dinas Pendidikan Tanjung Jabung Timur mengalokasikan puluhan juta rupiah untuk premi jaminan kematian tenaga Non-ASN. Di tengah isu data tenaga honorer yang seringkali “liat”, publik mempertanyakan validitas daftar penerimanya. Benarkah untuk perlindungan, atau sekadar formalitas penyerap anggaran?

PEMAYUNG.COM, MUARA SABAK – Di tengah keriuhan proyek fisik dan pengadaan mebel yang sedang disorot, sebuah angka “sunyi” dalam dokumen belanja Dinas Pendidikan (Disdik) Tanjung Jabung Timur mendadak mencuat ke permukaan. Alokasi bertajuk “Belanja Iuran Jaminan Kematian bagi Non-ASN” senilai Rp64.584.000 kini menjadi teka-teki baru yang menunggu jawaban transparan dari meja birokrasi Bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung.

Secara sekilas, angka Rp64 juta tampak seperti remah-remah jika dibandingkan dengan total APBD. Namun, dalam jurnalisme investigasi, setitik angka seringkali menjadi pintu masuk menuju labirin ketidakterbukaan. Jika dikalkulasikan dengan premi standar jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan yang berkisar di angka Rp6.800 per orang per bulan, maka anggaran ini diproyeksikan melindungi ratusan, bahkan hampir seribu tenaga kerja Non-ASN di bawah naungan Disdik.

Pertanyaan krusialnya: siapakah mereka? Di tengah proses penataan tenaga honorer yang kerap diwarnai isu “data siluman”, transparansi daftar nama penerima manfaat iuran ini menjadi sangat vital. Apakah anggaran ini benar-benar menjangkau guru-guru honorer di pelosok sekolah dasar yang bertaruh nyawa menyeberangi sungai, ataukah ia hanya mengendap untuk lingkaran tertentu di internal dinas?

“Anggaran jaminan sosial adalah hak konstitusional pekerja, termasuk Non-ASN. Namun, tanpa daftar penerima yang bisa diakses publik, alokasi ini rawan menjadi ‘pos hantu’,” ungkap seorang aktivis pendidikan di Jambi kepada Pemayung.com. Ia mencemaskan kemungkinan adanya ketidaksinkronan antara jumlah personel yang didaftarkan dengan jumlah premi yang dibayarkan.

Mulyadi Tanjung Bajure, SH, Pengamat Kebijakan Publik, menilai kasus ini adalah ujian keterbukaan informasi bagi Disdik Tanjabtim. “Dinas harus berani membeberkan rincian kuota dan kepastian pembayaran ke pihak penyelenggara jaminan sosial. Jangan sampai ada anggaran yang keluar dari kas daerah, namun saat terjadi risiko kematian di lapangan, ahli waris tenaga honorer justru gigit jari karena namanya tidak terdaftar,” tegas Mulyadi.

Potensi penyimpangan dalam pos belanja “sunyi” seperti ini biasanya terletak pada penggelembungan jumlah peserta (mark-up) atau ketidaksesuaian masa pertanggungan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada rincian resmi mengenai berapa jumlah pasti tenaga Non-ASN yang dijamin oleh dana Rp64,5 juta tersebut.

Kini, bola panas ada di tangan Kepala Dinas Pendidikan Tanjung Jabung Timur. Publik menanti: apakah iuran ini benar-benar menjadi payung bagi mereka yang berdedikasi di dunia pendidikan, ataukah ia hanyalah deretan angka yang sengaja diletakkan di area abu-abu birokrasi, jauh dari pantauan mata publik?

Catatan Redaksi:Laporan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi Dinas Pendidikan Tanjung Jabung Timur untuk memberikan klarifikasi melalui Hak Jawab mengenai rincian data penerima manfaat.