Oleh: Ritas Mairiyanto(Ketua Gapensi Provinsi Jambi)
Pemayung.com, Jambi – sebuah panggung pembangunan tidak pernah berdiri di atas ruang hampa. Di Jambi, ketika riuh rendah tuntutan penyelesaian mega-proyek infrastruktur seperti kelanjutan akses Pelabuhan Ujung Jabung hingga interkoneksi tol Trans-Sumatra mencuat, ada satu lapisan krusial yang luput dari radar empati publik. Dalam beberapa tahun terakhir, para pelaku jasa konstruksi—terutama yang menggantungkan hidup pada proyek dana APBD dan APBN—seakan berada di persimpangan jalan yang tidak sederhana. Bertahan sebagai kontraktor dengan segala risikonya, atau berhenti dan memulai profesi baru dengan konsekuensi sosial yang juga tidak ringan.
Dilema ini nyata, bukan sekadar keluhan di atas secangkir kopi. Di satu sisi, mereka dituntut tetap bekerja demi keberlangsungan perusahaan, tenaga kerja, hingga rantai ekonomi di bawahnya. Ada staf yang harus digaji, pekerja lapangan yang menggantungkan hidup, hingga keluarga yang berharap dapur tetap menyala. Namun di sisi lain, bayang-bayang persoalan hukum seperti berjalan mengikuti dari belakang. Kadang muncul saat proyek berjalan, kadang baru hadir beberapa tahun kemudian ketika pemeriksaan berubah arah dan tafsir regulasi. Inilah yang membuat banyak pelaku jasa konstruksi merasa hidup dalam situasi serba abu-abu.
Padahal jika berbicara secara jujur, pelaku jasa konstruksi sejatinya hanyalah “penari” yang mengikuti irama gendang ekosistemnya. Mereka bekerja berdasarkan dokumen kontrak, gambar teknis, RAB, jadwal pelaksanaan, hingga pengawasan dari berbagai pihak. Dalam pekerjaan teknis lapangan, ruang untuk “bermain nakal” sebenarnya tidak sebesar yang dibayangkan publik. Hal ini dikarenakan hampir semua tahapan pembangunan diawasi, diperiksa secara berkala, bahkan diaudit ketat oleh otoritas berwenang.
Masalahnya bukan semata pada pekerjaan fisik di lapangan. Justru yang sering menjadi jebakan adalah wilayah administrasi, proses pengadaan, dinamika lelang, perubahan kebijakan, tafsir aturan, hingga tarik-menarik kepentingan politik. Kadang persoalan hukum muncul bukan karena bangunannya roboh atau kualitasnya buruk. Persoalan justru kerap mencuat hanya karena ada dokumen yang dianggap kurang tepat, prosedur yang diperdebatkan, atau keputusan administratif yang berubah tafsir seiring berjalannya waktu.
Di titik inilah banyak kontraktor merasa risiko usaha mereka menjadi sangat “random” dan tidak bisa diprediksi. Benar secara teknis belum tentu aman secara hukum, sementara salah secara administrasi kecil bisa fatal akibatnya. Bahkan dalam beberapa situasi, nasib dan faktor keberuntungan terasa lebih dominan dibanding kepastian sistem yang ada. Situasi tanpa kepastian ini perlahan tapi pasti mulai menggerus gairah investasi para pengusaha lokal di daerah.
Karena itu, persoalan ini seharusnya tidak hanya dilihat dari sudut pandang hitam-putih: kontraktor baik atau kontraktor buruk. Yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah membangun ekosistem yang sehat, transparan, dan tidak penuh dengan jebakan administratif. Sebab, para pelaku jasa konstruksi yang profesional sebenarnya bisa bekerja dengan baik apabila sistemnya juga memberi kepastian dan kejelasan dari hulu hingga ke hilir.
Harus diakui, proyek pemerintah memiliki kompleksitas yang jauh berbeda dibanding proyek swasta murni. Dalam proyek swasta, pengambilan keputusan biasanya jauh lebih cepat, rantai birokrasi lebih pendek, dan orientasinya langsung pada hasil pekerjaan fisik. Sedangkan pada proyek yang didanai APBD dan APBN, terlalu banyak kepentingan yang bermain, banyak lapisan pengawasan, dan banyak tafsir regulasi yang kadang berubah mengikuti situasi politik.
Akibatnya, banyak pelaku jasa konstruksi hari ini bekerja bukan hanya dengan alat ukur teknik, tetapi juga dengan rasa cemas yang mendalam. Mereka bukan sekadar menghitung volume pekerjaan dan progres proyek di lapangan, tetapi juga menghitung kemungkinan risiko hukum yang bisa muncul di kemudian hari. Ketakutan ini ironis, mengingat pembangunan sarana publik di Provinsi Jambi tetap sangat membutuhkan keberadaan dan keahlian mereka.
Mungkin sudah waktunya semua pihak, baik pemerintah, penegak hukum, maupun asosiasi, duduk bersama melihat persoalan ini secara lebih jernih. Negara tentu wajib menjaga pengawasan dan penegakan hukum agar anggaran publik tidak disalahgunakan. Tetapi di sisi lain, pelaku usaha yang bekerja profesional juga membutuhkan kepastian hukum dan ekosistem yang sehat agar tidak terus hidup dalam ketakutan. Ketika rasa takut lebih besar daripada semangat membangun, pada akhirnya yang dirugikan adalah pembangunan itu sendiri.

















