Pelarian M. Alung Ramadhan berakhir di Tanjung Jabung Barat. Namun, keberhasilan Polda Jambi meringkus buronan kakap pemilik 58 kilogram sabu ini menyisakan tanya: Mengapa polisi seolah membatasi ruang tanya wartawan dan menyembunyikan sang tersangka dari bidikan kamera?
Oleh Redaksi Pemayung.com
JAMBI, PEMAYUNG.COM – Pintu lobi utama Mapolda Jambi pada Kamis malam, 16 April 2026, tampak lebih sesak dari biasanya. Puluhan jurnalis berkumpul, menanti rilis resmi penangkapan M. Alung Ramadhan (23), buronan paling dicari yang sempat mempermalukan korps Bhayangkara setelah kabur dari ruang penyidik dalam kondisi tangan terikat pada Oktober tahun lalu.
Namun, alih-alih mendapatkan gambaran utuh, konferensi pers yang dipimpin Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar itu justru terasa “hambar” dan penuh pembatasan. Sosok Alung, yang menjadi “bintang utama” dalam kasus ini, tidak dihadirkan di hadapan publik dengan alasan yang mengundang kerut di dahi wartawan.
Prestasi di Balik Kelalaian
Penangkapan Alung di wilayah Tanjung Jabung Barat saat hendak melarikan diri menuju Riau sejatinya adalah sebuah prestasi besar. Pelariannya selama enam bulan berakhir berkat kerja keras Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi yang melakukan pengejaran hingga ke pelosok desa.
Namun, prestasi ini dibayangi oleh catatan kelam masa lalu. Alung sebelumnya berhasil melompat dari jendela lantai dua ruang penyidik Polda Jambi saat petugas sedang lengah. Insiden memalukan itu bahkan berujung pada sanksi demosi selama dua tahun bagi penyidik yang bertanggung jawab.
Keterpaksaan atau Strategi Bungkam?Dalam sesi tanya jawab yang berlangsung singkat, wartawan mulai mencecar alasan ketidakhadiran Alung di lobi Mapolda. Kapolda Jambi memberikan jawaban diplomatis yang cukup mengejutkan. “Menjadi penegak hukum tidak boleh melanggar hukum,” ujar Irjen Krisno menanggapi pertanyaan tersebut, menyiratkan adanya pertimbangan prosedur tertentu yang harus dijaga.
Sikap ini dinilai sebagian kalangan pers sebagai bentuk “pembatasan” informasi. Publik ingin melihat transparansi, terutama mengingat kaburnya Alung dahulu dianggap penuh kejanggalan oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) yang sempat mendesak keterlibatan Kompolnas untuk mengusut kasus ini.
Apakah pembatasan ini murni karena alasan keamanan dan prosedur hukum, ataukah sebuah keterpaksaan untuk menutupi detil-detil sensitif yang belum tuntas? Yang terang, meski pelarian Alung telah usai, spekulasi mengenai jaringan pengaman di balik sosoknya dipastikan masih akan terus bergulir liar di tengah masyarakat.
UNDANG-UNDANG PERS DAN HAK JAWAB
Redaksi Pemayung.com menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2), kami menyediakan ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi jajaran Polda Jambi untuk memberikan penjelasan teknis mengenai prosedur konferensi pers tersebut. Pers berkewajiban menyajikan informasi secara berimbang dan melayani hak koreksi apabila terdapat informasi yang dianggap belum akurat demi tercapainya keadilan informasi bagi publik.





















