Birokrasi “Pukul Dulu Baru Jalan”: Kadisdik Merangin Akhirnya Panggil Kepsek SDN 54

LAPORAN UTAMA: BIROKRASI

PEMAYUNG.COM BANGKO – Pepatah lama mengatakan “kereta api hanya akan berjalan jika mesinnya dipanaskan”. Namun, di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Merangin, peribahasa itu tampaknya berubah lebih ekstrem: mesin birokrasi baru akan menderu jika sudah “dipukul” oleh amarah publik di media sosial.

Setelah menjadi bulan-bulanan di jagat Facebook, Kepala Dinas Pendidikan Merangin, Dr. Misrinadi, akhirnya mengambil langkah taktis. Ia resmi memanggil Kepala Sekolah SD Negeri 54/VI Desa Lubuk Birah, Kecamatan Muara Siau, terkait dugaan minimnya absensi dan pengabaian tanggung jawab manajerial. Langkah ini diambil sesaat setelah keluhan warga mengenai kondisi sekolah yang sering kosong dan jarangnya kehadiran sang nakhoda viral di dunia maya.

Respons Pasca-Viral: “Terima Kasih Informasinya”Menanggapi gelombang kritik tersebut, Dr. Misrinadi tidak menampik pentingnya peran pengawasan masyarakat digital. Melalui pesan singkat, ia mengapresiasi laporan yang masuk sebagai bahan pembenahan internal.

“Terima kasih atas informasinya, ini sangat berguna bagi saya selaku Kadisdik untuk mengevaluasi sekolah tersebut, bahkan sekolah lain,” ujar Misrinadi dikutip dari nasionaldetik.com. Pernyataan ini seolah menjadi pengakuan bahwa sistem pengawasan formal sering kali kalah cepat dengan kecepatan unggahan warga di lapangan.

Viralitas Sebagai “Cambuk” KebijakanMeski diapresiasi, langkah ini tetap memicu kritik tajam. Fenomena ini dianggap sebagai bukti nyata gaya kepemimpinan yang reaktif, bukan proaktif. Publik menyayangkan mengapa mekanisme pengawas sekolah (Pengawas Bina) begitu tumpul sehingga harus menunggu laporan warga di Facebook sebelum dinas bergerak.

“Ini gaya pemimpin yang harus dipukul dulu baru jalan. Seolah-olah fungsi kontrol dinas tidak bekerja jika belum ada tsunami komentar di media sosial,” ungkap salah seorang warga dalam cuitannya. Kasus di Lubuk Birah ini diduga hanya puncak gunung es dari karut-marutnya disiplin ASN di wilayah pelosok Merangin yang selama ini tertutup oleh laporan administrasi di atas kertas.

Menagih Marwah PendidikanDr. Misrinadi menegaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk evaluasi total, bukan sekadar seremonial. Namun bagi publik Merangin, pemanggilan satu Kepala Sekolah tidaklah cukup. Rakyat menuntut reformasi sistem pengawasan agar para abdi negara—terutama di wilayah terpencil—tidak hanya disiplin saat sedang diawasi oleh kamera ponsel warga.

Pendidikan di Merangin tidak boleh dikelola dengan mentalitas “pemadam kebakaran”. Rakyat kini menanti: apakah setelah Lubuk Birah akan ada perbaikan sistemik, ataukah birokrasi akan kembali tertidur hingga ada unggahan viral berikutnya yang “memukul” mereka kembali?

UNDANG-UNDANG PERS DAN HAK JAWABLaporan ini disusun sebagai fungsi kontrol sosial atas kinerja instansi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi memberikan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya bagi Dr. Misrinadi selaku Kadisdik Merangin serta Kepala Sekolah SDN 54/VI Lubuk Birah untuk memberikan penjelasan resmi mengenai hasil evaluasi tersebut demi keberimbangan informasi.