TEBO, Pemayung.com – Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo yang memilih jalur pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) kini memicu polemik hangat. Di tengah ketidakpastian kucuran dana dari pusat, langkah ini dituding sebagai “cara instan” untuk mendapatkan dana segar. Namun, di balik narasi pembangunan, muncul kecurigaan tajam bahwa pinjaman ini merupakan bentuk pengabaian pemerintah daerah terhadap kemandirian fiskal demi ambisi politik tertentu.
Kebijakan berutang ini dianggap sebagai jalan pintas bagi penguasa daerah untuk mengamankan anggaran infrastruktur tanpa harus bersusah payah menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kritikus menilai, ketergantungan pada utang jangka panjang hanya akan membebani keuangan Tebo di masa depan dan menjadi bukti ketidakmampuan pemerintah dalam mengelola manajemen krisis keuangan.
Lebih jauh, aroma politis mulai tercium di balik urgensi pinjaman ini. Pengamat Kebijakan Publik, Afrizal, menyebut bahwa pola pinjaman daerah di akhir masa jabatan atau menjelang kontestasi seringkali menjadi cara halus untuk mengamankan likuiditas proyek yang diduga berkaitan dengan pengembalian “dana segar” pasca-Pilkada.
“Kita harus kritis. Apakah pinjaman ke PT SMI ini benar-benar untuk kepentingan rakyat, atau sekadar cara instan mendapatkan uang segar guna memuluskan kepentingan politik tertentu? Jangan sampai beban utang ini menjadi kado pahit bagi warga Tebo hanya demi kepentingan ‘balik modal’ segelintir elite,” tegas Afrizal.
Warga mengkhawatirkan bahwa penarikan pinjaman besar ini dilakukan secara terburu-buru tanpa pengawasan yang ketat. Jika dana tersebut tidak dikelola secara transparan dan tepat sasaran, masyarakat Tebo-lah yang harus menanggung bunga dan pokok utang dalam jangka waktu lama, sementara manfaat pembangunannya mungkin tidak sebanding dengan beban fiskal yang ditinggalkan.
Kini, publik mendesak pihak legislatif dan lembaga pengawas untuk mengaudit secara mendalam rencana penggunaan dana pinjaman tersebut. Tebo tidak boleh dijadikan agunan untuk ambisi politik instan yang mengabaikan prinsip tata kelola keuangan daerah yang sehat.
Catatan Redaksi:Seluruh rangkaian produk jurnalistik ini disusun dengan mematuhi amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 5 ayat (2) UU Pers mewajibkan pers melayani Hak Jawab, yakni hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap penyajian berita berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Redaksi Pemayung.com membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi demi keberimbangan informasi.



















