GNPK Jambi menggedor pintu Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Menagih janji penuntasan kasus dugaan penjualan hutan produksi oleh oknum kepala desa. Jika mandek, Jakarta jadi tujuan.
PEMAYUNG.COM, JAMBI – Teras Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Rabu, 22 April 2026, Yoshe Rizal, S.H., tampak tak ingin membuang waktu. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jambi itu datang tidak dengan tangan kosong. Di mapnya, terselip surat sakti bernomor B-2419/L.5.5/Fo.2/4/2026 dari Kejaksaan Tinggi Jambi. Isinya terang benderang: instruksi pelimpahan kasus dugaan penilapan lahan negara di Desa Betung, Kumpeh.
Yoshe tidak sendirian. Ia memboyong “tim pemukul” investigasinya—Naguib Alkaf, Ahmad Fatonah, Kanen Yasin, dan Muhammad Nur. Kedatangan mereka bertujuan tunggal: memastikan surat dari Kejati tertanggal 16 April itu tidak hanya berakhir menjadi penghuni laci meja jaksa di Muaro Jambi.
“Kami datang untuk menagih progres. Kasus ini sudah dilimpahkan, jadi tidak ada alasan untuk menunda-nunda,” ujar Yoshe kepada Pemayung.com usai pertemuan.
Inti perkara ini bermuara pada hamparan Hutan Produksi (HP) di Desa Betung. Sang Kepala Desa, Rapai, diduga bermain mata dengan menjual lahan negara tersebut untuk kepentingan pribadi. Aroma amis penjualan aset negara ini sebenarnya sudah tercium sejak akhir Maret lalu, ketika GNPK melayangkan laporan resmi nomor 33/GN-PK/JBI/III/2026 ke meja Kejati.
Di dalam ruang pertemuan, rombongan GNPK diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Muaro Jambi. Pertemuan berlangsung lugas. Pihak korps Adhyaksa di Muaro Jambi itu menyatakan bakal segera menyusun daftar panggil. Nama Rapai—beserta kroninya—masuk dalam radar utama untuk segera diperiksa dalam waktu dekat.
Namun, GNPK agaknya belum mau sepenuhnya melonggarkan urat leher. Yoshe Rizal menegaskan bahwa kedatangannya hari ini hanyalah awal dari pengawalan panjang. Ia memberikan sinyal peringatan keras: jika penanganan kasus di Muaro Jambi ini tampak “masuk angin” atau berjalan di tempat, GNPK sudah menyiapkan langkah pamungkas.
“Kalau di sini tidak jalan, kami bawa kasus ini ke gedung bundar di Jakarta. Kejaksaan Agung akan jadi muaranya,” tegas Yoshe.
Bagi warga Betung, kasus ini bukan sekadar urusan administrasi lahan. Ini adalah ujian bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa hutan negara tak boleh diprivatisasi oleh penguasa desa. Kini, bola panas ada di tangan Kejari Muaro Jambi. Apakah surat dari Kejati itu akan berbuah borgol, atau hanya menjadi tumpukan kertas pelengkap arsip? (TIM)
Catatan Redaksi :Seluruh proses peliputan dan penerbitan berita ini tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami menjunjung tinggi kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat yang berasas pada prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Hak Jawab dan Koreksi :Sesuai dengan Pasal 1, Pasal 5, dan Pasal 6 UU No. 40/1999, serta Kode Etik Jurnalistik, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh informasi yang termuat dalam berita ini berhak memberikan Hak Jawab untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap kekeliruan fakta. Kami juga menyediakan Hak Koreksi bagi siapa pun untuk membetulkan kekeliruan informasi yang dipublikasikan. Sanggahan atau koreksi dapat dikirimkan melalui korespondensi resmi ke alamat redaksi Pemayung.com.




















