Pemayung.com, Kota Jambi, Pembangunan depo sampah di Kota Jambi menuai kritik pedas. Alih-alih menjadi solusi modern, fasilitas ini dianggap sebagai cara primitif yang hanya menggeser titik kumuh dan menyebar bau ke pemukiman.
DI persimpangan jalan dan sudut-sudut pemukiman Kota Jambi, sebuah pemandangan baru muncul dalam satu hari terakhir: Rencana pembangunan depo sampah di 8 titik kota Jambi. Pemerintah Kota Jambi mengeklaim fasilitas ini sebagai upaya menertibkan tempat pembuangan sampah liar. Namun, bagi warga yang bertetangga langsung dengan depo tersebut, bangunan itu tak lebih dari “kotak pandora” yang melepaskan aroma busuk setiap hari.
Kritik tajam mulai bermunculan dari para aktivis lingkungan dan pengamat tata kota. Kebijakan pembangunan depo sampah dianggap sebagai solusi primitif. “Ini bukan solusi jangka panjang, melainkan cara berpikir abad lalu yang hanya memindahkan masalah dari satu titik ke titik lain,” ujar Afrizal seorang pengamat tata kota di Jambi kepada Pemayung.com.
Memindahkan Kumuh, Menabung Masalah
Logika pembangunan depo sampah sejatinya adalah untuk melokalisir sampah agar tidak berserakan di pinggir jalan protokol. Namun, realita di lapangan justru menunjukkan pola yang mengkhawatirkan. Depo sampah sering kali mengalami kelebihan muatan (overload), menyebabkan sampah meluber hingga ke badan jalan.
Bukannya menjadi fasilitas pengolahan yang ramah lingkungan, depo-depo ini justru berubah menjadi titik kumuh baru. Warga yang tinggal di radius 50 hingga 100 meter dari depo mengeluhkan bau tak sedap yang menusuk hidung, lalat yang berkerumun, hingga air lindi yang merembes ke drainase warga saat hujan turun.
“Dulu sampahnya liar tapi tersebar, sekarang dikumpulkan di satu titik tapi pengelolaannya tidak berjalan. Hasilnya? Konsentrasi bau dan penyakit justru menumpuk di depan rumah kami,” keluh seorang warga di kawasan Telanaipura yang daerah akan di buat depo.
Kegagalan Inovasi di Hulu
Kritik paling fundamental diarahkan pada ketiadaan sistem pemilahan di depo tersebut. Seharusnya, depo sampah berfungsi sebagai transfer station yang dilengkapi teknologi pengolahan dasar atau minimal pemilahan sampah organik dan anorganik. Tanpa itu, depo hanyalah sekadar “bak sampah raksasa” permanen.
Beberapa pihak menilai Pemerintah Kota Jambi seharusnya lebih fokus pada penguatan bank sampah di tingkat RT atau pengolahan sampah berbasis komunitas, daripada membangun depo-depo beton yang justru memicu resistensi sosial. Apalagi, pemeliharaan depo yang buruk membuat estetika kota justru terlihat semakin semrawut dengan kehadiran tempat kusam berisi gunungan limbah.
Kini, kebijakan depo sampah ini menjadi ujian bagi Walikota Jambi. Apakah pemerintah akan tetap bertahan dengan metode konvensional yang dianggap primitif ini, atau mulai berani menyentuh akar masalah dengan teknologi pengolahan sampah yang lebih manusiawi dan modern?
Tanpa evaluasi radikal, depo sampah di Jambi hanya akan menjadi monumen kegagalan tata kota yang mengorbankan kenyamanan warga demi sekadar “menyembunyikan” sampah dari pandangan jalan protokol.
Catatan Redaksi :
Seluruh proses peliputan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami menjunjung tinggi kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat yang berasas pada prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
Hak Jawab dan Koreksi:Sesuai Pasal 1, 5, dan 6 UU No. 40/1999, pihak Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Lingkungan Hidup atau pihak terkait lainnya berhak memberikan Hak Jawab atau Hak Koreksi. Sanggahan dapat dikirimkan melalui korespondensi resmi ke alamat redaksi Pemayung.com.





















