PEMAYUNG.COM JAMBI – Bagi manajemen Perumdam Tirta Mayang, pengerjaan teknis di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Broni 1 mungkin hanyalah baris-baris angka dalam agenda rutin. Namun, bagi ribuan warga Kota Jambi, pengumuman tersebut adalah lonceng peringatan akan datangnya hari-hari sulit. Mulai Sabtu, 25 April hingga 2 Mei 2026, distribusi air bersih dipastikan tersendat akibat perbaikan komponen clariflocculator.
Durasi delapan hari pengerjaan memicu gelombang kritik dari pelanggan. Pola perawatan yang memakan waktu lebih dari seminggu ini dianggap sebagai potret ketidakprofesionalan dalam mengelola infrastruktur vital. Publik mempertanyakan mengapa mitigasi risiko dan efisiensi pengerjaan seolah dikesampingkan, padahal air adalah urat nadi kehidupan harian masyarakat.
“Kalau cuma perbaikan komponen, kenapa harus sampai delapan hari? Ini menunjukkan manajemen tidak memikirkan dampak sosial bagi warga yang harus kerja dan sekolah setiap pagi,” keluh salah seorang pelanggan di wilayah Kota Baru.
Dampak dari “agenda terjadwal” ini merembet luas. Ribuan Sambungan Rumah (SR) yang bergantung pada Booster M. Kukuh, Booster Paal VIII, dan Booster Kebun Daging kini dipaksa melakukan penghematan ekstrem. Di Kecamatan Kota Baru, wilayah mulai dari Kenali Asam Atas hingga Talang Gulo terancam kering. Nasib serupa membayangi warga Mayang Mangurai di Alam Barajo, hingga kawasan Thehok dan Paal Merah di Jambi Selatan.
Meski pihak Perumdam telah menyampaikan permohonan maaf dan menyiagakan armada tangki darurat (0821-2121-9894), bantuan tersebut dinilai hanya sekadar perban untuk luka yang dalam. Kebutuhan air untuk ribuan kepala keluarga sulit dipenuhi hanya dengan beberapa tangki keliling.
Kini, di tengah janji normalisasi bertahap, publik menanti bukti nyata dari profesionalisme manajemen. Rakyat Jambi tidak butuh daftar wilayah terdampak yang panjang, mereka butuh jaminan bahwa pelayanan publik tidak lagi dikorbankan atas nama “agenda teknis” yang lamban.
LANDASAN HUKUM & HAK JAWAB
Pemberitaan ini disusun sebagai bentuk fungsi kontrol sosial media terhadap layanan publik:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Sesuai Pasal 6, pers berperan melakukan pengawasan, kritik, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Menjamin hak masyarakat atas pelayanan yang berkualitas, cepat, dan transparan.
- Hak Jawab (Pasal 5 ayat 2): Redaksi Pemayung.com memberikan ruang seluas-luasnya bagi manajemen Perumdam Tirta Mayang untuk memberikan penjelasan teknis lebih rinci terkait durasi pengerjaan melalui Hak Jawab resmi.





















