Siasat “P19” Berulang: Operasi Senyap Memetieskan Korupsi Bahan Kimia Tirta Mayang?

Dugaan korupsi pengadaan bahan kimia di Perumda Tirta Mayang kini seolah jalan di tempat. Meski tiga tersangka telah ditetapkan sejak pertengahan 2025, berkas perkara yang tak kunjung rampung memicu spekulasi adanya kekuatan besar di balik layar yang mencoba menjinakkan Aparat Penegak Hukum (APH).

PEMAYUNG.COM, JAMBI, DI TENGAH krisis kepercayaan publik, aroma tak sedap dari Perumda Tirta Mayang Kota Jambi kian menyengat. Kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia jenis Sucolite LA24HZ tahun anggaran 2021–2023, yang diprediksi merugikan negara hingga Rp4 miliar, kini memasuki fase “membeku”. Setelah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka—berinisial MK, HF, dan RW—progres hukum justru tampak terbentur tembok tebal birokrasi dan administrasi yang berulang.

Laporan yang dihimpun Pemayung.com menyebutkan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi telah beberapa kali mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Polresta Jambi karena dianggap belum lengkap secara formil maupun materiil. Di balik alasan teknis tersebut, publik mulai mempertanyakan: apakah ada upaya “pengkondisian” sistematis untuk mengaburkan peran aktor intelektual yang lebih besar?

Bayang-bayang Peran “Pria Tambun”Istilah “Pria Tambun Berkaca Mata” mulai santer terdengar di kalangan aktivis anti-korupsi Jambi. Sosok misterius ini dituding memiliki pengaruh kuat dalam mengatur alur birokrasi dan diduga berperan sebagai “perisai” bagi para pejabat internal PDAM yang terseret pusaran kasus. Pengkondisian ini diduga dilakukan melalui lobi-lobi tingkat tinggi untuk memastikan penyidikan hanya berhenti di level teknis, tanpa menyentuh jajaran direksi yang seharusnya bertanggung jawab penuh atas kebijakan pengadaan tersebut.

Upaya pembungkaman terhadap APH diduga dilakukan melalui intervensi halus—mulai dari tarik-ulur kelengkapan berkas hingga pengalihan fokus isu agar tekanan publik mereda. “Kita melihat pola yang berulang. Ketika kasus ini mulai menyentuh titik krusial, tiba-tiba berkas dinyatakan P19 (tidak lengkap). Ini yang kita khawatirkan sebagai bentuk ‘bungkam halus’ terhadap penegak hukum,” ujar seorang pengamat hukum daerah.

Tuntutan Keras dari IPAKJKetua Ikatan Pemuda Anti Korupsi Jambi (IPAKJ), Afrizal, mendesak Polresta Jambi dan Kejari Jambi untuk membuktikan integritas mereka. Menurutnya, PDAM bukan hanya soal bisnis, melainkan menyangkut hajat hidup orang banyak yang dananya diduga dikerogoti untuk kepentingan pribadi.

“Jangan sampai hukum kita tumpul di hadapan ‘Pria Tambun’ atau siapapun yang mencoba mengkondisikan perkara ini. IPAKJ memantau ketat setiap pergerakan berkas ini. Jika pengembalian berkas terus berulang tanpa alasan yang jelas, publik patut mencurigai adanya ‘permainan’ untuk memetieskan kasus ini. APH tidak boleh takut menghadapi intervensi manapun,” tegas Afrizal kepada Pemayung.com.

Layanan Publik yang Tergadaikan

Sementara proses hukum membeku, operasional Tirta Mayang tetap berjalan di bawah sorotan. Ironisnya, saat manajemen diterpa isu rasuah, beban biaya sering kali justru dibebankan kepada masyarakat melalui mekanisme yang tidak transparan. Publik Jambi kini menanti keberanian APH untuk memecah kebekuan ini: apakah hukum akan tegak lurus, ataukah kekuatan “papi” dan pengkondisian di balik layar yang akan menjadi pemenang?

Catatan Redaksi Pemayung.com:

Penerbitan artikel ini merupakan bagian dari menjalankan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan melakukan kontrol sosial.

Sesuai dengan Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menjunjung tinggi Hak Jawab, yakni hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Pihak-pihak yang merasa keberatan dengan isi berita ini dapat mengirimkan surat elektronik atau menghubungi redaksi kami melalui situs resmi Pemayung.com untuk memberikan klarifikasi