Laporan Khusus: Tata Kota Oleh Tuah Sutan Palito Intan
PEMAYUNG.COM JAMBI – Pemerintah Kota Jambi nampaknya sedang mengidap penyakit “salah diagnosis” dalam menangani masalah sampah. Di tengah keluhan warga mengenai lambatnya pengangkutan sampah yang memicu tumpukan di sudut-sudut kota, kebijakan yang diambil justru membangun Depo Sampah di lahan terbatas seluas empat tumbuk. Langkah ini dinilai banyak pihak sebagai proyek mubazir yang gagal menyentuh akar persoalan.
Pangkal masalah sampah di Jambi benderang: penumpukan terjadi bukan karena ketiadaan titik kumpul, melainkan mampetnya rantai distribusi menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Fakta di lapangan menunjukkan kondisi armada pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sedang dalam kondisi “sekarat”.
Armada Usang dan Antrean Mogok
Berdasarkan data yang dihimpun, saat ini hanya terdapat sekitar 48 hingga 57 unit mobil pengangkut untuk melayani volume sampah kota yang melonjak hingga 450 ton per hari. Ironisnya, mayoritas unit tersebut sudah berusia uzur, sering mogok, dan meninggalkan ceceran air lindi yang mengganggu pengguna jalan.
“Membangun depo di lahan sempit tanpa memperbaiki armada adalah kesia-siaan. Ini seperti membangun halte bus mewah tapi busnya tidak ada, atau busnya mogok semua di garasi,” ujar seorang pengamat kebijakan publik Jambi. Meski Pemkot menjanjikan penambahan armada, jumlahnya dinilai masih jauh dari kata ideal untuk menutup defisit kebutuhan logistik sampah yang kronis.
Keresahan Warga di Lahan Sempit
Proyek di lahan empat tumbuk ini juga menghidupkan lonceng bahaya bagi warga sekitar. Mereka yang bermukim di dekat lokasi mulai menyuarakan penolakan. Lahan yang terbatas dianggap tak mampu menampung volume sampah harian, yang berisiko menciptakan gunung sampah baru tepat di depan hidung warga.
Warga khawatir, jika armada pengangkut tetap minim dan sering rusak, depo tersebut hanyalah cara pemerintah memindahkan bau busuk dari pinggir jalan ke pusat pemukiman mereka. “Kalau truknya jarang datang karena rusak, depo ini cuma jadi tempat pembiakan lalat dan tikus di lingkungan kami,” keluh seorang warga terdampak.
Kini, publik mendesak Wali Kota Jambi untuk lebih realistis. Anggaran daerah seharusnya diprioritaskan untuk peremajaan armada pengangkut secara masif daripada memaksakan pembangunan fisik gedung depo yang fungsinya diragukan di lahan terbatas. Tanpa armada yang mumpuni, depo empat tumbuk itu hanya akan menjadi bukti nyata kegagalan tata kelola sampah di tanah Jambi.
LANDASAN HUKUM & HAK JAWAB
Pemberitaan Pemayung.com ini disusun sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Berdasarkan Pasal 6, pers memiliki kewajiban melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah: Mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah yang efektif dan efisien.
- Hak Jawab (Pasal 5 ayat 2): Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi maupun pihak Sekretariat Daerah untuk menyampaikan Hak Jawab guna memberikan klarifikasi teknis atas kebijakan pembangunan depo tersebut.






















