Pemayung.com, JAMBI – Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyeret nama Iskandar, seorang petani asal Muara Sabak, kini menjadi sorotan tajam. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terindikasi mengabaikan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menetapkan kewenangan tunggal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam menghitung kerugian negara.
Kontroversi Putusan MK dan Sikap Kejati
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa hanya hasil audit BPK RI yang sah dan bersifat final sebagai alat bukti penetapan kerugian negara. Namun, Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, SH., MH., berdalih bahwa aturan tersebut belum bisa diterapkan.
“Itu kan putusan baru dan belum berlaku, sementara kasus November 2025,” tegas Noly saat dikonfirmasi media, Kamis pagi (23/04/2026). Ia menambahkan bahwa penyidik Pidsus saat ini masih fokus mencari kebenaran dokumen kepemilikan lahan antara Iskandar dan Pemprov Jambi.
Pengamat Hukum: Putusan MK Berlaku Seketika (Erga Omnes)
Menanggapi pernyataan pihak Kejati, pengamat hukum Mulyadi Tanjung, SH., memberikan kritik pedas. Menurutnya, alasan “putusan baru” tidak bisa dijadikan dasar untuk mengabaikan ketetapan konstitusi.
“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Sifatnya erga omnes, artinya berlaku bagi siapa saja, termasuk aparat penegak hukum yang sedang menjalankan penyidikan saat ini,” ujar Mulyadi Tanjung.
Ia menekankan bahwa jika penyidik tetap memaksakan penetapan kerugian negara tanpa audit BPK RI sesuai standar Putusan MK yang baru, maka proses hukum tersebut rentan digugurkan melalui praperadilan karena dianggap cacat prosedur dan melanggar asas kepastian hukum.
Kejanggalan di Ruang Penyidik: Fokus pada “Andi Epek”
Di sisi lain, Iskandar mengungkap adanya kejanggalan dalam pemeriksaan. Bukannya membahas sengketa aset dengan Pemprov Jambi, penyidik justru mencecar hubungannya dengan Andi Epek (Pegawai Kejaksaan Batam).
“Selalu bahas Andi Epek. Saat saya sebut masalah Pemprov Jambi, penyidik malah marah dan melarang saya membahas itu lagi,” beber Iskandar. Sikap ini memicu kecurigaan publik adanya upaya intimidasi untuk menguasai lahan seluas 187,6 hektar milik warga yang telah bersertifikat resmi namun diklaim sepihak oleh Pemprov Jambi melalui HPL Nomor 03 Tahun 2007.
Riwayat Laporan: Dari Polda ke Kejati
Kasus ini merupakan “serangan balik” kedua dari Pemprov Jambi setelah laporan penyerobotan lahan di Polda Jambi pada 2025 dihentikan (SP3) karena kurangnya bukti. Kini, dengan dalih Tipikor, Pemprov kembali mencoba menjerat Iskandar melalui Kejati Jambi, meski BPK RI sendiri belum mengeluarkan audit kerugian negara yang menjadi syarat mutlak pasca-putusan MK terbaru.
Landasan Hukum dan Hak Jawab
Berita ini disusun berdasarkan fungsi kontrol sosial sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sesuai Pasal 1 butir 11 dan Pasal 5 ayat (2) UU Pers, redaksi memberikan Hak Jawab kepada Kejaksaan Tinggi Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut demi memastikan keberimbangan informasi bagi publik.






















