Jambi Mantap!! Ditangan Penyidik Kejaksaan Peraturan Mahkamah Agung Tak Berlaku

Pemayung.com, Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengangkangi Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (“Perma 1/1956”) dalam menangani kasus dugaan korupsi Iskandar.

Penyidik Kejati terus melakukan pemanggilan terhadap puluhan masyarakat Tanjab Timur sebagai saksi atas laporan Pemerintah Provinsi Jambi tersebut ditengah proses Perdata yang sedang berjalan di Pengadaan Negeri Tanjab Timur dengan Nomor Perkara : 11/Pdt.G/2026/PN Tjt (Tanjab Timur).

Kasus Sengketa Lahan ini, dirubah menjadi kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Penyidik Kejati Jambi.

Iskandar dituding telah menjual aset pemerintah daerah berupa tanah yang saat ini disengketakan status kepemilikannya

.”Dalam Perma 1/1956 jelas ditegaskan bahwa apabila ada suatu perkara pidana yang harus diputuskan mengenai suatu hal perdata atau ada tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, pemeriksaan perkara pidana tersebut dapat ditangguhkan, menunggu putusan Pengadilan,” papar Ketua IPAKJ, Afrizal.

Penundaan perkara pidana tersebut, lanjut dia, juga dapat didasarkan pada yurisprudensi MA, putusan No. 628 K/Pid/1984. Dalam putusan ini, MA memerintahkan Pengadilan Tinggi untuk menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang memutuskan mengenai status kepemilikan tanah.

“Seharusnya Penyidik Kejati hentikan proses hukum pidana Iskandar untuk sementara, sebelum adanya putusan Pengadilan Negeri Tanjab Timur pada sidang Perdata terkait kepemilikan tanah 187,6 hektar di Singkep Muara Sabak,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi, Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan bahwa pada kasus Iskandar baru dilakukan proses penyidikan untuk mencari kebenaran dokumen masing-masing pihak.

“Ini masih proses penyidikan, masih mencari kebenaran dokumen baik yang dimiliki Iskandar maupun Pemerintah Provinsi Jambi, dan akan terus bergulir,” ungkap Noly di ruangannya pada Rabu 22 April 2026.

Saat ditanya terkait berapa jumlah kerugian negara pada kasus Tipikor Iskandar, Noly langsung melemparkan ke penyidik pidsus Kejati.

“Penyidik yang tau, baiknya apa yang mau ditanyakan buat secara tertulis saja atau surat resmi, nanti saya sampaikan ke penyidik untuk menjawab pertanyaan ini,” sebut Noly, berkilah.

Meskipun tidak adanya perhitungan resmi BPK RI jumlah kerugian negara, Noly menegaskan, bahwa penyidik hanya menindaklanjuti laporan Pemprov Jambi atas dugaan korupsi yang dilakukan Iskandar.

“Nanti kita lihat dulu dokumen tanah yang sah dari Iskandar dan Pemprov Jambi. Kita hanya memproses laporan,” sebut dia.

Landasan Hukum dan Hak Jawab

Berita ini disusun berdasarkan fungsi kontrol sosial sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Sesuai Pasal 1 butir 11 dan Pasal 5 ayat (2) UU Pers, redaksi memberikan Hak Jawab kepada Kejaksaan Tinggi Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut demi memastikan keberimbangan informasi bagi publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *