PEMAYUNG.COM, KOTA JAMBI – Transparansi tata kelola anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kota Jambi kembali memicu polemik serius. Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP LKPP), proyek Pengadaan Tangki Septik Pabrikasi (E-Catalog) sebanyak 300 unit kini menjadi sorotan tajam akibat dugaan penetapan harga satuan yang tidak wajar.
Masukan: Selisih Harga yang Menganga
Data dari SiRUP LKPP menunjukkan paket pengadaan 300 unit tangki septik di Dinas PUTR Kota Jambi menelan anggaran total sebesar Rp1.598.400.000. Secara matematis, harga satuan yang dipatok pemerintah mencapai Rp5.328.000 per unit.
Angka ini memicu kecurigaan saat disandingkan dengan realitas pasar yang terpampang di katalog elektronik maupun vendor swasta. Fakta menunjukkan bahwa harga pasaran untuk tangki septik pabrikasi standar berkualitas baik berkisar antara Rp1.500.000 hingga Rp3.000.000 per unit (sumber Toko Pedia). Meskipun harga dalam kontrak sering kali mencakup biaya distribusi dan pemasangan, selisih hingga hampir dua kali lipat dari harga tertinggi di pasaran dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah.
Catatan : Belajar dari Skandal di Kota Pariaman
Dugaan penggelembungan harga satuan ini bukan perkara sepele. Pola pengadaan yang nyaris identik saat ini sedang menjadi “pasien” penegak hukum di Sumatera Barat. Di Kota Pariaman, proyek bantuan 1.000 unit tangki septik dan WC telah naik ke tahapan penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Padang.
Di sana, jaksa sedang menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari auditor terkait dugaan mark-up harga dan ketidaksesuaian spesifikasi. Publik di Jambi kini mulai mempertanyakan, apakah pola yang terjadi di Dinas PUTR Kota Jambi merupakan “fotokopi” dari skandal di Pariaman? Keberadaan skema E-Catalog yang seharusnya menjadi alat transparansi, dikhawatirkan justru disalahgunakan oleh oknum tertentu sebagai tameng untuk melegalkan harga yang telah digelembungkan.
“Hanya karena ada di E-Catalog, bukan berarti harganya tidak bisa dimanipulasi. Aparat penegak hukum harus segera turun tangan memeriksa apakah spesifikasi barang senilai Rp5,3 juta itu memang sesuai dengan yang diterima rakyat,” tegas Afrizal seorang aktivis anti-korupsi di Jambi.
Undang-Undang Pers dan Hak Jawab
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan prinsip keberimbangan informasi:
- Pasal 5 ayat (2): “Pers wajib melayani Hak Jawab.”
- Pasal 1 butir 11: “Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.”
Pemayung.com memberikan ruang seluas-luasnya bagi Dinas PUTR Kota Jambi maupun pihak penyedia jasa untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi apabila terdapat informasi dalam pemberitaan ini yang dianggap tidak akurat demi kepentingan publik yang objektif.





















