Kemesraan Anggaran di Tengah Macetnya Kasus PDAM Jambi

PEMAYUNG.COM, KOTA JAMBI – Aroma sinergitas antara Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dan aparat penegak hukum kembali menebal. Di tengah sorotan publik atas lambannya penuntasan skandal korupsi di Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Mayang, Pemkot Jambi justru mengguyur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dengan bantuan fasilitas senilai miliaran rupiah melalui APBD 2026.

Masukan : Kado Utilitas di Tahun Anggaran 2026

Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP LKPP), Kejari Jambi menjadi penerima manfaat dari dua paket proyek fisik yang bersumber dari kantong daerah Kota Jambi:

  • Pengadaan dan Pemasangan Utilitas Gedung Kejari Jambi: Paket pekerjaan ini menelan anggaran sebesar Rp1.344.000.000.
  • Pengawasan Pengadaan dan Pemasangan Utilitas Gedung Kejari Jambi: Untuk memastikan proyek berjalan mulus, dialokasikan dana pengawasan teknis sebesar Rp56.000.000.

Guyuran dana ini menambah panjang daftar dukungan fasilitas dari Balai Kota kepada instansi vertikal, yang sering kali dibungkus dengan alasan dukungan operasional demi kelancaran pelayanan hukum di wilayah Kota Jambi.

Catatan: Teka-teki Penyelidikan PDAM Tirta Mayang

Kedermawanan anggaran dari Pemkot Jambi ini memicu pertanyaan kritis: Apakah kado fasilitas ini berkelindan dengan melambatnya proses hukum? Saat ini, publik masih menanti kepastian pengusutan dugaan korupsi pengadaan bahan kimia di PDAM Tirta Mayang yang telah menetapkan tiga tersangka (MK, HF, dan RW) sejak Juli 2025. Hingga kini, berkas perkara tersebut masih bolak-balik antara penyidik Polresta dan jaksa Kejari karena dinilai belum lengkap (P21).

Urgensi penuntasan kasus ini semakin nyata melihat tren kontribusi perusahaan terhadap daerah. Meski laba bersih perusahaan diklaim meningkat menjadi Rp18,35 miliar pada 2024, setoran dividen kepada Pemkot Jambi justru menurun menjadi Rp5 miliar (untuk tahun buku 2024) dibandingkan setoran tahun sebelumnya yang mencapai Rp7,6 miliar InfoPublik.

Penurunan setoran PAD di tengah dugaan korupsi bahan kimia ini menciptakan persepsi liar. Muncul kekhawatiran bahwa hibah utilitas gedung dapat memperumpul “taji” penegak hukum dalam mengusut tuntas penyimpangan di BUMD milik pemerintah daerah tersebut.

“Masyarakat sulit memisahkan antara bantuan murni dan upaya ‘penjinakan’. Saat fasilitas kantor dipercantik uang kota, akankah jaksa tetap garang mengusut PDAM yang setorannya ke kota malah merosot?” ujar Afrizal aktivis kebijakan publik. (tim)

.Undang-Undang Pers dan Hak Jawab

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan prinsip keberimbangan informasi:

  1. Pasal 5 ayat (2): “Pers wajib melayani Hak Jawab.”
  2. Pasal 1 butir 11: “Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.”

Pemayung.com memberikan ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Kota Jambi maupun Kejari Jambi untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi apabila terdapat informasi dalam pemberitaan ini yang dianggap tidak akurat demi kepentingan publik yang objektif.