PEMAYUNG.COM, JAMBI – Aroma tak sedap mulai tercium dari balik meja birokrasi Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Mayang. Bukan soal limbah, melainkan dugaan upaya sistematis untuk meredam pemberitaan korupsi bahan kimia penjernih air, Sucolite LA24HZ, yang kini tengah jalan di tempat di meja penyidik.
Menyusul publikasi tajam bertajuk “Siasat ‘P19’ Berulang : Operasi Senyap Memetieskan Korupsi Bahan Kimia Tirta Mayang?” di media Pemayung.com, sebuah anomali terjadi. Alih-alih memberikan klarifikasi resmi atau menggunakan hak jawab sebagaimana mestinya, muncul oknum yang mengaku sebagai perwakilan media namun bertindak layaknya “makelar” kepentingan PDAM Tirta Mayang.
Oknum tersebut diketahui mendatangi dan menghubungi sejumlah awak media, meminta mereka untuk segera mengajukan proposal penawaran kerja sama ke kantor PDAM. Langkah ini diduga kuat sebagai upaya “operasi senyap” untuk melunakkan sikap kritis media melalui iming-iming kontrak kemitraan atau iklan.
“Ini pola usang. Ketika sebuah instansi tersudut oleh pemberitaan investigasi, mereka mencoba menggunakan anggaran publik untuk membeli diamnya wartawan,” ujar salah satu praktisi media di Jambi yang enggan disebutkan namanya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini menyeret tiga tersangka berinisial MK, HF, dan RW. Namun, hingga akhir April 2026, berkas perkaranya dikabarkan masih terus “bolak-balik” atau P19 antara penyidik kepolisian dan Kejaksaan Negeri Jambi. Kondisi ini memicu kecurigaan publik bahwa ada kekuatan besar yang sedang mencoba menghentikan laju perkara di tengah jalan melalui taktik pengulangan berkas.
PERNYATAAN SIKAP ORGANISASI PERS
Merespons fenomena “makelar” kerja sama ini, Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI) Provinsi Jambi mengingatkan bahwa independensi redaksi adalah harga mati. Dalam keterangannya, perwakilan organisasi profesi menekankan:
- Dilarang Mengintervensi Redaksi: Segala bentuk kerja sama iklan atau kemitraan bisnis tidak boleh menjadi syarat untuk menghentikan atau memperhalus pemberitaan kasus hukum yang sedang berjalan.
- Waspada Gratifikasi Terselubung: Tawaran yang diberikan khusus kepada media yang sedang kritis dapat dikategorikan sebagai upaya gratifikasi jika bertujuan mempengaruhi independensi pemberitaan.
- Amanat UU Pers: Pers memiliki fungsi kontrol sosial yang tidak bisa dibeli. Organisasi pers mendukung media untuk tetap konsisten mengawal kasus korupsi Sucolite hingga tuntas di pengadilan.
LANDASAN HUKUM: UU PERS & HAK JAWAB
Dalam menjalankan tugasnya, pers dilindungi oleh payung hukum yang jelas guna menjamin hak masyarakat atas informasi yang benar:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
- Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
- Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.
- Hak Jawab & Hak Koreksi (Pasal 5 ayat 2):
Pers wajib melayani Hak Jawab, yakni hak seseorang atau lembaga untuk menyanggah pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Pihak PDAM Tirta Mayang seharusnya menggunakan jalur ini untuk memberikan klarifikasi resmi, bukan melalui mekanisme “pintu belakang” berupa tawaran kerja sama yang berpotensi mencederai etika jurnalistik.




















