PEMAYUNG.COM, JAMBI – Di sudut-sudut pasar hingga kedai remang di pelosok Provinsi Jambi, aroma cengkeh kini tak lagi sedap bagi para penyelundup. Kabar mengenai razia besar-besaran yang akan digelar aparat membuat para pemasok rokok tanpa pita cukai mendadak kecut kuho—istilah lokal untuk ciut nyali. Rak-rak kedai yang biasanya sesak oleh merek RSA, Ungu, hingga varian rasa buah yang harganya miring, kini mulai melompong.
Para mafia, yang biasanya dikenal “lebih lunak gigi daripada lidah” saat melobi petugas, kini memilih taktik gerilya. Mereka bermain malam, menyimpan ujung kuku rapat-rapat di wilayah yang jauh dari jangkauan patroli. Namun, persembunyian itu nampaknya tak lagi aman. Radar otoritas kini mengarah tajam pada nama-nama pemain lapangan, termasuk sosok yang santer disebut-sebut sebagai aktor di balik sirkulasi rokok gelap ini : Iwan Buah.
Kegaduhan ini bermula dari gerahnya Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa. Menkeu tak lagi sekadar menggadang-gadangkan program di atas kertas, tapi langsung mengayunkan palu ultimatum. Targetnya benderang : Mei 2026 menjadi garis finis bagi peredaran rokok tanpa cukai. “Negara tak boleh kalah oleh mafia,” begitu pesan tersirat dari Jakarta.
Pesan pemerintah kepada para pemain seperti Iwan Buah dan jaringannya sangat terang: tidak ada lagi ruang untuk bermain-main dengan pundi-pundi negara. Ultimatum peralihan ke jalur legal bukan gertakan sambal. Jika tetap nekat melintasi garis merah pasca-Mei 2026, jeruji besi UU Cukai sudah menanti di ujung jalan.
Aktivis: “Jangan Ada Main Mata”Merespons ultimatum ini, aktivis antikorupsi di Jambi turut angkat bicara. Mereka mendesak agar aparat tidak hanya menyasar pengecer kecil, tetapi berani menyentuh “kakap” di balik layar.
“Ultimatum Menkeu adalah ujian bagi aparat penegak hukum di Jambi. Jangan sampai ada ‘main mata’ atau beking-bekingan di balik peredaran rokok ilegal ini. Kita tahu mafia rokok sangat lincah menyimpan kuku, tapi integritas negara tidak boleh tawar-menawar,” tegas salah seorang koordinator gerakan antikorupsi Jambi. Ia juga menyoroti potensi kebocoran pendapatan negara yang bisa mencapai miliaran rupiah dari bumi Jambi saja.
Bukan hanya soal kas negara yang dikorupsi, keamanan nyawa pengguna pun kini dipertaruhkan. Sebuah isu mengerikan menyeruak mengenai dapur produksi rokok ilegal jenis “KW”. Konon, separuh bahan bakunya bukan tembakau murni, melainkan campuran akar kayu lapuk dan jerami kering yang dilumat halus dalam lesung batu.
Lebih ekstrem lagi, aromanya yang “nikmat” itu diduga berasal dari taburan serbuk penyedap rasa dan kemenyan jantan yang telah “dijampi” dukun kampung—lengkap dengan semburan air ludah penuh mantra di setiap awal produksi. Sebuah ramuan “maut” yang belum teruji laboratorium namun laris manis karena murah.
“Hari ini rokok rasa buah hingga merek-merek yang biasa masuk, sudah setop. Pemasok bilang mereka mau tiarap dulu sampai situasi tenang,” ujar salah seorang pemilik kedai di Jambi kepada tim Pemayung.com, Kamis, 23 April.
Kini, komitmen aparat di Provinsi Jambi sedang diuji. Apakah mereka akan tegak lurus dengan instruksi Presiden Prabowo dan Wapres Gibran untuk menyelamatkan uang negara, atau justru kembali luluh oleh kelincahan para mafia? Rakyat menanti aksi nyata. (tim)
LANDASAN HUKUM & HAK JAWAB
Sebagai pilar kontrol sosial, pemberitaan Pemayung.com ini disusun dengan merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku:
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai: Khususnya Pasal 54 yang menetapkan sanksi pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda 2 hingga 10 kali nilai cukai bagi pengedar rokok tanpa pita cukai resmi.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Berdasarkan Pasal 6, pers memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan anggaran dan pendapatan negara serta melaporkan perbuatan ilegal yang merugikan publik.
- Hak Jawab (Pasal 5 ayat 2): Redaksi Pemayung.com memberikan ruang seluas-luasnya bagi Iwan Buah, pihak Kantor Wilayah Bea Cukai Jambi, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan Hak Jawab atau klarifikasi resmi guna mendudukkan fakta demi keberimbangan informasi.




















