PEMAYUNG.COM JAMBI – Perseteruan memperebutkan lahan seluas 187,6 hektar di kawasan Singkep, Tanjung Jabung Timur, kini memasuki babak yang lebih gelap. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memang tengah membidik Iskandar, warga Muara Sabak, dengan tuduhan menjual aset daerah hingga menyeretnya ke meja Kejaksaan Tinggi Jambi. Namun, di balik upaya hukum yang terlihat gencar tersebut, terendus aroma “pencucian” lahan untuk kepentingan korporasi swasta.
Penelusuran lapangan mengungkap fakta kontradiktif. Saat Iskandar dikejar secara pidana atas tanah yang ia klaim sebagai hak miliknya, PT MPK—perusahaan perkebunan swasta milik Syukur Laman alias Akak—justru melenggang bebas menggarap lahan yang sama. Tanpa ada larangan dari Pemprov, alat-alat berat milik Akak terus menderu di atas tanah yang secara formal disebut sebagai aset pemerintah daerah.
Informasi yang dihimpun tim investigasi menyebutkan adanya simpul yang lebih mengejutkan. Akak ditengarai membeli lahan hampir seratus hektar di Singkep dari Herman Toni, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi Pemkab Tanjab Timur. “Bos Akak ini membeli tanah hampir seratus hektar dengan Herman Toni, lokasinya ya di atas tanah yang diklaim Pemprov Jambi,” ungkap seorang warga setempat berinisial PC.
Ketimpangan ini memicu dugaan kuat di kalangan publik bahwa langkah hukum Pemprov Jambi terhadap Iskandar hanyalah strategi untuk “membersihkan” status tanah menjadi Hak Pengelolaan (HPL). Skenario besarnya diduga adanya pemberian karpet merah kepada Akak melalui PT MPK untuk menggarap lahan tersebut secara legal di masa depan melalui skema kerja sama pemerintah. Sebuah pengalihan aset negara yang diduga telah dirancang rapi sejak di meja birokrasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Joni, orang dekat Akak, memilih bungkam saat dikonfirmasi. Sementara itu, meski Iskandar harus menghadapi penyidik Kejati, ia juga tengah bersiap melakukan perlawanan melalui sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tanjab Timur yang dijadwalkan mulai bergulir pekan depan.
Undang-Undang Pers dan Hak Jawab
Berita ini disusun berdasarkan prinsip jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
- Fungsi Kontrol Sosial: Sesuai Pasal 3 dan 6, pers memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset daerah dan ketidakadilan hukum terhadap warga kecil.
- Asas Praduga Tak Bersalah: Seluruh pihak yang disebutkan (Pemprov Jambi, Herman Toni, Akak, dan Iskandar) wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Pasal 5).
- Hak Jawab: Kami menyediakan ruang seluas-luasnya bagi Herman Toni, Syukur Laman (Akak), maupun pihak Pemprov Jambi untuk memberikan klarifikasi atau sanggahan resmi guna menjaga keberimbangan informasi sesuai standar Dewan Pers.



















