Audit BPK mengungkap kelebihan bayar ratusan juta rupiah pada satu rekanan di UPTD Alkal Tanjung Jabung Timur. Aliansi Masyarakat Bersatu Jambi (AMBJ) mendesak Kejati mengusut rekanan lain yang nilai proyeknya jauh lebih jumbo.
PEMAYUNG.COM JAMBI – Sistem e-purchasing yang seharusnya menjadi benteng transparansi pengadaan barang dan jasa pemerintah kini tengah digoyang isu miring. Kamis, 30 April 2026, halaman Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mendadak riuh oleh kedatangan massa Aliansi Masyarakat Bersatu Jambi (AMBJ) yang membawa tumpukan dokumen dugaan penggelembungan harga (mark-up) material jalan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Fokus bidikan massa adalah belanja agregat pada UPTD Alkal Dinas PUPR Tanjung Jabung Timur tahun anggaran 2025. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, satu rekanan yakni CV Putra Zabaq Material telah menjadi catatan merah. BPK menemukan adanya selisih harga material yang signifikan antara harga kontrak di katalog elektronik dengan harga pasar riil.
Dalam kontrak senilai Rp1,49 miliar milik Putra Zabaq, ditemukan indikasi kelebihan bayar hingga Rp128 juta lebih. “Itu baru satu perusahaan yang diaudit mendalam oleh BPK. Bayangkan jika semua rekanan dibuka boroknya,” cetus Koordinator Lapangan AMBJ, Sukri, dalam orasinya.
Potensi Kerugian yang TercecerPenelusuran AMBJ mengungkap bahwa “pesta” agregat ini tidak hanya dinikmati satu bendera. Nama PT Karisma Darma Agung muncul dengan nilai kontrak yang jauh lebih fantastis namun luput dari sorotan detail audit fisik sebelumnya. Perusahaan ini mengantongi dua paket jumbo:
- Belanja Agregat Kelas B (Workshop Kec. Muara Sabak Barat) senilai Rp1,89 miliar.
- Belanja Agregat Kelas B (Kecamatan Sadu) senilai Rp1,87 miliar.
Data yang dihimpun menunjukkan pola yang identik: harga material agregat dalam kontrak dipatok Rp675 ribu per meter kubik, sementara harga pasar di luar katalog hanya berkisar Rp610 ribu. Jika selisih Rp65 ribu per kubik ini juga terjadi pada paket-paket milik PT Karisma Darma Agung, maka potensi kerugian negara diprediksi akan membengkak hingga berkali-kali lipat dari temuan awal BPK.
“Kami mendesak Kejati Jambi jangan hanya terpaku pada angka 128 juta itu. Periksa juga Karisma Darma Agung! Jika polanya sama, maka total kerugian negara di UPTD Alkal ini bisa mencapai miliaran rupiah,” tegas Sukri.
Celah Katalog ElektronikSistem e-purchasing diduga sengaja dimanfaatkan oleh oknum di Dinas PUPR untuk mengunci harga tinggi tanpa melalui proses tawar-menawar yang kompetitif. Katalog elektronik yang seharusnya menjamin harga terbaik, justru diduga menjadi alat untuk melegalkan harga yang telah “dikondisikan” antara penyedia dan pejabat pembuat komitmen.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Tanjung Jabung Timur maupun pihak UPTD Alkal belum memberikan jawaban terkait tuntutan massa dan temuan selisih harga tersebut. Sementara itu, pihak Kejati Jambi menyatakan akan menelaah laporan yang masuk. Publik kini menunggu, apakah jaksa berani menyentuh para “pemain” besar di balik pengadaan agregat ini, ataukah kasus ini akan terhenti di angka temuan minimalis BPK saja.
Berikut adalah visualisasi estimasi kerugian negara berdasarkan perbandingan harga kontrak dan harga pasar yang diungkap oleh AMBJ, termasuk potensi kerugian pada rekanan yang belum tersentuh audit BPK:
Tabel Estimasi Kerugian Negara Proyek Agregat UPTD Alkal
| Pelaksana Proyek | Nilai Kontrak (Rp) | Estimasi Vol. (m³) | Potensi Kerugian (Rp) | Status Temuan |
|---|---|---|---|---|
| CV Putra Zabaq Material | 1,49 Miliar | ~2.220 | 144.300.000 | Temuan BPK |
| PT Karisma Darma Agung (Workshop) | 1,89 Miliar | ~2.814 | 182.915.000 | Estimasi AMBJ |
| PT Karisma Darma Agung (Kec. Sadu) | 1,87 Miliar | ~2.770 | 180.074.000 | Estimasi AMBJ |
| TOTAL ESTIMASI | 5,26 Miliar | ~7.804 | Rp 507.289.000 |
Catatan Analisis:
- Selisih Harga: Perhitungan di atas menggunakan dasar temuan AMBJ yaitu selisih Rp 65.000 per meter kubik (Harga Kontrak Rp 675.000 vs Harga Pasar Rp 610.000).
- Gunung Es: Temuan BPK sebesar Rp 128 juta lebih pada CV Putra Zabaq Material hanyalah puncak gunung es. Jika pola harga yang sama diterapkan pada dua paket jumbo milik PT Karisma Darma Agung, maka total kerugian negara di satu UPTD ini diprediksi menembus angka setengah miliar rupiah.
Catatan Redaksi : Laporan ini disusun berdasarkan fakta lapangan, temuan audit resmi, dan fungsi kontrol sosial media sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi Dinas PUPR Tanjung Jabung Timur, CV Putra Zabaq Material, dan PT Karisma Darma Agung untuk menyampaikan klarifikasi melalui Hak Jawab.





















