LAPORAN KHUSUS: ANGGARAN OLEH TUAH SUTAN PALITO INTAN
PEMAYUNG.COM JAMBI – Di tengah kepulan asap knalpot angkutan kota (angkot) yang kian ringkih, kehadiran bus listrik “Trans Jambi Bahagia” awalnya diharapkan menjadi simbol modernitas. Namun, aroma tak sedap justru tercium dari balik draf anggaran. Melalui sistem E-Katalog, Pemerintah Kota Jambi dilaporkan telah meneken kontrak penyewaan armada bus listrik senilai Rp3.926.361.600 kepada YUTAKA TRANS FABIO.
Angka hampir Rp4 miliar untuk durasi layanan hanya selama 270 hari memicu gelombang tanya mengenai kewajaran harga. Dengan armada yang hanya terdiri dari 2 unit bus sedang listrik dan 2 unit bus kecil listrik, biaya yang dikeluarkan setara dengan pengeluaran sekitar Rp14,5 juta per hari. Publik mulai membandingkan: benarkah “setruman” ini harus dibayar semahal itu oleh kas daerah?
Menakar Harga Pasar: Sewa yang Melampaui Nilai AsetSorotan tajam muncul saat nilai sewa tersebut disandingkan dengan harga beli unit baru. Di pasar otomotif nasional tahun 2026, harga satu unit bus listrik ukuran sedang (medium bus) berkisar di angka Rp1,2 miliar hingga Rp1,8 miliar, sementara bus kecil (microbus) listrik dibanderol sekitar Rp600 juta hingga Rp900 juta.
Artinya, dengan total anggaran Rp3,9 miliar, Pemerintah Kota Jambi sebenarnya memiliki kemampuan fiskal untuk membeli unit sendiri dan menjadikannya aset daerah yang permanen. Namun, Pemkot justru memilih skema sewa jangka pendek yang membuat uang rakyat menguap begitu saja ke pihak ketiga tanpa meninggalkan jejak aset bagi daerah. “Ini pola pengadaan yang janggal. Kita membayar harga yang hampir setara dengan harga beli, tapi barangnya tetap milik orang lain setelah kontrak selesai,” ujar seorang pengamat kebijakan publik Jambi.
Anomali E-Katalog dan Prioritas yang KeliruKecurigaan publik kian menebal saat data digital mengungkap adanya dua paket aktif untuk penyedia yang sama dengan status On Process secara bersamaan. Meskipun Dinas Perhubungan mengklaim telah melakukan efisiensi, nilai sewa harian sebesar Rp14,5 juta per armada dinilai jauh di atas tarif sewa bus pariwisata premium yang biasanya hanya berkisar Rp5 juta hingga Rp7 juta per hari.
Ironi kian terasa menyesakkan saat menoleh ke nasib ratusan sopir angkot Jambi yang armadanya kian sekarat. Dana miliaran rupiah yang “dihibahkan” untuk sewa bus listrik ini sebenarnya bisa digunakan untuk meremajakan lebih dari 100 unit angkot lokal agar kembali layak jalan.
Kini, bola panas ada di tangan Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum. Rakyat Jambi menanti penjelasan: apakah Rp3,9 miliar ini adalah harga nyata untuk sebuah kenyamanan transportasi, ataukah sekadar angka yang dipaksakan demi gengsi teknologi di tengah pengelolaan anggaran yang tidak efisien.
LANDASAN HUKUM & HAK JAWAB
Pemberitaan Pemayung.com ini disusun sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap kebijakan pelayanan publik dan transparansi anggaran:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Berdasarkan Pasal 6, pers memiliki kewajiban melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mengamanatkan prinsip efisiensi dan nilai manfaat yang maksimal bagi setiap rupiah uang negara yang dikeluarkan.
- Hak Jawab (Pasal 5 ayat 2): Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi Dinas Perhubungan Kota Jambi maupun pihak YUTAKA TRANS FABIO untuk memberikan klarifikasi teknis mengenai rincian komponen biaya sewa tersebut demi menjaga keberimbangan informasi.




















