Penyidik Kejati Jambi Tekan Warga, AE : Saya ini Haji, Jangan Paksa Akui Kebohongan

Pemayung.com, Jambi – Penyidik Kejati Jambi kembali melakukan pemanggilan terhadap warga Sabak inisial AE, pada Senin 27 April 2026.

Pada saat memenuhi panggilan penyidik Kejati, dikatakan AE, dirinya merasa ditekan untuk mengakui tanah 187,6 hektar di Singkep milik Pemprov Jambi bukan Iskandar dan kelompok tani Singkep.

“Saya ini Haji, dipaksa oleh penyidik untuk sebut itu tanah Pemprov Jambi. Heran saja melihat penyidik ini, seakan tau sejarah kampung Singkep dengan sebut saya gak tau selama puluhan tahun itu tanah Pemprov,” kata AE.

AE membeberkan bahwa penyidik Kejati Jambi telah melakukan Intimidasi. Menurutnya, apa yang ditanyakan penyidik kepada dirinya memaksakan untuk berbohong.

“Mana tau penyidik Kejati apa kami warga Sabak, baru kali ini saya melihat penyidik arogan dan menakut-nakuti saya. Jelas Pemprov Jambi tak ada bukti apapun, HPL tak jelas asal usulnya,” cetusnya.

Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, kepada media mengatakan bahwa tidak ada Intimidasi terhadap masyarakat yang jadi saksi pada kasus Iskandar.

“Tidak ada, penyidik hanya melakukan penyidikan kebenaran dokumen masing-masing,” kata dia beberapa waktu lalu.

Berdasarkan fakta yang terjadi dalam ruangan penyidik Pidsus Kejati, hampir seluruh masyarakat Sabak mendapatkan tekanan dari penyidik saat hadir sebagai saksi.

“Kenyataannya bukan mencari kebenaran dokumen masing-masing, melainkan memaksa masyarakat untuk mengakui bahwa tanah itu milik Pemprov Jambi,” ungkap Afrizal, Ketua IPAKJ.

Dirinya menantang penyidik Kejati Jambi untuk membuktikan bahwa tanah seluas 187,6 hektar di Singkep adalah milik pemerintah daerah.

“Kami minta kepada penyidik Kejati Jambi untuk membuktikan kebenaran dokumen dari HPL milik Pemprov Jambi. Kami tunggu penjelasan dari Kejati Jambi terkait keabadian dokumen kepemilikan tanah Iskandar dan Pemprov Jambi, jangan cuma bisa menekan masyarakat saja,” tukasnya.