Pemayung.com, Jambi – Penyidik Kejati Jambi ditantang untuk membuktikan bahwa tanah seluas 187,6 hektar di Singkep adalah milik pemerintah provinsi Jambi. Hal ini disampaikan Ketua IPAKJ, Afrizal.
Dikatakannya, penyidik Kejati Jambi harus bisa membuktikan dahulu pemilik sah tanah sebelum menindaklanjuti laporan Tipikor Pemprov Jambi.
“Kami minta kepada penyidik Kejati Jambi untuk membuktikan kebenaran dokumen dari HPL milik Pemprov Jambi. Kami tunggu penjelasan dari Kejati Jambi terkait keabadian dokumen kepemilikan tanah Iskandar dan Pemprov Jambi, jangan cuma bisa menekan masyarakat saja,” ungkap Afrizal.
Menurut Afrizal, langkah penyidikan yang dilakukan penyidik Kejati Jambi sangat tidak masuk akal. Pasalnya, belum ada putusan pengadilan siapa pemilik sah tanah.
“Apakah penyidik yakin itu tanah Pemprov Jambi, apakah benar HPL milik Pemprov Jambi itu sah secara hukum. Sebelum menunggu putusan pengadilan, penyidik tidak berhak untuk melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat Singkep,” tegasnya.
Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, kepada media mengatakan bahwa tidak ada Intimidasi terhadap masyarakat yang jadi saksi pada kasus Iskandar.
“Tidak ada, penyidik hanya melakukan penyidikan kebenaran dokumen masing-masing,” kata dia beberapa waktu lalu.
Berdasarkan fakta yang terjadi dalam ruangan penyidik Pidsus Kejati, hampir seluruh masyarakat Sabak mendapatkan tekanan dari penyidik saat hadir sebagai saksi.
“Kenyataannya bukan mencari kebenaran dokumen masing-masing, melainkan memaksa masyarakat untuk mengakui bahwa tanah itu milik Pemprov Jambi,” tutup Afrizal,





















