Penuhi Panggilan Kejati, Semua Saksi Sebut Tanah 187,6 Hektar Bukan Milik Pemprov Jambi

Pemayung.com, Jambi – Penyidik Kejati Jambi telah melakukan pemanggilan terhadap puluhan masyarakat Muara Sabak untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi penjualan aset daerah.

Kasus dugaan Tipikor Iskandar ini, mulai dari Lurah Singkep hingga beberapa tokoh masyarakat Tanjab Timur menegaskan bahwa tidak ada lagi aset Pemprov Jambi di Singkep.

“Didepan Penyidik mulai dari mantan hingga pejabat lurah setempat mengatakan tanah itu bukan milik Pemprov Jambi melainkan kelompok tani Singkep dan orang tua Iskandar,” ungkap S, tokoh masyarakat Sabak.

Dikatakan dia, berdasarkan pengakuan dari warga yang dipanggil penyidik Kejati, tidak pernah tau terdapat aset Pemprov Jambi selain lahan yang diduduki PT Pelindo.

“Kalau dulu ada tapi sudah tukara guling sama PT Pelindo, itu juga hanya puluhan hektar. Karena kita lihat sendiri dari peta wilayah di kelurahan Singkep. Tidak pernah terdaftar sejak dulu tanah itu aset Pemprov Jambi,” bebernya.

Senada juga disampaikan HAE, ia menilai apa yang ditanyakan penyidik kepada dirinya saat penuhi panggilan Kejati, seperti ada unsur paksaan untuk menyebutkan tanah seluas 187,6 hektar milik Pemprov Jambi.

“Kita bicara jujur, puluhan tahun saya bertanam ditanah itu tidak ada permasalahan apapun. Dan baru ini saya dengar ini tanah Pemprov Jambi. Mengapa tidak dari dulu saja, ini penyidik nanya seolah-olah itu benar tanah pemerintah,” ujarnya.

Tidak hanya itu saja, dirinya sempat heran sejenak saat Penyidik Kejati mengatakan bahwa tak ada surat pancung alas yang dipegang Iskandar.

“Saya lebih paham daripada Penyidik, boleh kita cek peta strategis wilayah yang dimiliki Pemkab Tanjab Timur, apakah ada aset Pemprov Jambi tanah seluas itu di Singkep. Jadi ini sungguh merekayasa untuk kuasai lahan itu,” beber dia.

Sementara saat dikonfirmasi awak media, Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, bungkam tanpa menjawab sepatah katapun pertanyaan wartawan. Padahal sebelumnya Kejati Jambi akan mengumumkan kepada publik terkait keabsahan dokumen kepemilikan masing-masing.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *