PEMAYUNG.COM JAMBI – JAMBI – Di koridor Mapolresta Jambi, waktu seolah berhenti berputar untuk sebuah laporan polisi bernomor registrasi LP/B/614/IX/2025/SPKT/Polresta Jambi/Polda Jambi Tertanggal 19 September 2025. Tujuh bulan telah berlalu sejak pengaduan resmi dilayangkan, namun keadilan bagi sang pelapor masih berupa bayang-bayang di balik tumpukan berkas penyidik. Kini, perkara ini bukan lagi sekadar sengketa hukum, melainkan perlombaan antara prosedur birokrasi dan ancaman nyawa.
Penanganan perkara dengan terlapor Dedi Heriansyah ini menunjukkan pola yang janggal. Meski laporan masuk sejak medio September, mesin penyidikan baru menderu pada 1 Desember 2025—jeda waktu dua bulan yang cukup lapang bagi terlapor untuk tetap melenggang tanpa beban.
Komunikasi dari penyidik pun terkesan “mahal”. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pertama muncul pada 29 Desember 2025. Setelah itu, komunikasi seolah masuk ke lubang hitam selama hampir tiga bulan hingga SP2HP kedua dikirimkan pada 12 Maret 2026. Kabar terakhir melalui SP2HP ketiga tertanggal 7 April 2026 pun belum menunjukkan tanda-tanda perkara akan segera dilimpahkan atau adanya upaya penahanan.
“Hukum tidak boleh tidur, tapi di sini hukum seperti sengaja memejamkan mata,” bisik seorang sumber yang mengetahui detail kasus ini.
Dampak dari lambannya gerak penyidik Polresta Jambi mulai memakan korban secara psikologis. Sementara Dedi Heriansyah dikabarkan masih bebas berkeliaran, pelapor justru harus hidup dalam bayang-bayang intimidasi. Merasa tidak mendapat jaminan keamanan dari korps berbaju cokelat di tingkat resor tersebut, pelapor akhirnya mengambil langkah putus asa namun berani: mengetuk pintu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 23 April 2026.
Langkah ini menjadi tamparan keras bagi efektivitas penegakan hukum di Jambi. Ketika pelapor harus meminta perlindungan lembaga eksternal karena merasa terancam oleh terlapor yang tak kunjung tersentuh, di situlah kredibilitas institusi dipertanyakan. Kini, berkas perlindungan di LPSK menjadi saksi bisu betapa mahalnya harga sebuah kepastian hukum bagi masyarakat kecil.
Catatan Redaksi:
Pemuatan berita ini merupakan bentuk fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers, redaksi menjamin sepenuhnya Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada pihak terlapor, penyidik Polresta Jambi, maupun pihak terkait lainnya yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini. Hak Jawab dapat disampaikan secara tertulis melalui alamat redaksi kami guna memastikan keberimbangan informasi (cover both sides).




















