BUMD Rasa Makelar: Rapuhnya Model Bisnis PT Siginjai Sakti, Dinilai Layak Dilikuidasi

PEMAYUNG.COM, JAMBI – Kehadiran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seharusnya menjadi mesin pertumbuhan ekonomi dan penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, potret buram justru ditampilkan oleh PT Siginjai Sakti. Perusahaan plat merah ini kini menjadi sorotan tajam lantaran model bisnisnya yang dianggap “receh” dan tidak mencerminkan perusahaan daerah yang profesional.

Informasi yang dihimpun mengungkapkan bahwa PT Siginjai Sakti terjebak dalam pola bisnis ala agen properti konvensional. Perusahaan ini diketahui hanya mengejar fee sebesar Rp3 juta untuk setiap unit rumah yang berhasil terjual. Angka komisi yang sangat minim ini dinilai tidak masuk akal jika dibandingkan dengan beban gaji direksi, biaya operasional, hingga modal besar yang telah disetor negara.

Demi memutar roda penjualannya yang lesu, manajemen menempuh strategi “obral” habis-habisan. Mereka menawarkan promo gratis mulai dari biaya BPHTB, AJB, PPh, hingga biaya proses bank. Bahkan, sebagai daya tarik tambahan, pembeli dijanjikan akses gratis lapak dagang di Pasar Angso Duo—sebuah langkah yang dianggap banyak pihak sebagai strategi keputusasaan.

“Jika sebuah BUMD hanya mengandalkan komisi per unit rumah dan harus menggratiskan hampir semua instrumen pendapatan demi jualan, maka ada yang salah dengan otaknya (manajemen). Ini bukan lagi perusahaan investasi, tapi sekadar makelar berseragam BUMD,” ujar seorang pengamat kebijakan publik di Jambi.

Ketiadaan model usaha yang mandiri, inovatif, dan berkelanjutan membuat desakan publik semakin menguat: PT Siginjai Sakti lebih baik dibubarkan. Mempertahankan perusahaan yang miskin inovasi hanya akan memperpanjang daftar pemborosan APBD dan pemanfaatan aset daerah (seperti lapak Angso Duo) yang tidak tepat sasaran.

Kini, bola panas berada di tangan pemegang saham dan legislatif. Jika tak ada perombakan total atau perubahan haluan bisnis yang signifikan, likuidasi menjadi jalan paling logis untuk menyelamatkan uang rakyat dari unit usaha yang gagal berkembang.

Catatan Redaksi:Pemuatan berita ini merupakan bentuk fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers, redaksi menjamin sepenuhnya Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada manajemen PT Siginjai Sakti, Pemerintah Daerah selaku pemegang saham, maupun pihak terkait lainnya yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini. Hak Jawab dapat disampaikan secara tertulis guna memastikan prinsip keberimbangan informasi (cover both sides).